KPK akan tahan Angie dan Miranda

Kamis, 29 Maret 2012 - 14:58 WIB
KPK akan tahan Angie...
KPK akan tahan Angie dan Miranda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Geburnur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Angelina Sondakh. Penahanan dilakukan jika berkas keduanya rampung.

"Kalau berkas lengkap maka yang bersangkutan pasti akan dilakukan penahanan, merampungkan berkasnya tentunya kita akan lakukan upaya penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai rakor dengan Kejagung dan Polri di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2012).

Samad menambahkan, tidak ada kekhawatiran jika keduanya akan melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, hal itu sudah ada mekanisme tersendiri.

"Di KPK punya mekanisme terhadap orang yang sudah jadi tersangka seperti upaya (pencekalan)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet, Palembang. Serta Miranda menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sudah berminggu-minggu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (wbs)
()
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved