3 penegak hukum rumuskan 10 sektor rawan korupsi

Kamis, 29 Maret 2012 - 13:57 WIB
3 penegak hukum rumuskan...
3 penegak hukum rumuskan 10 sektor rawan korupsi
A A A
Sindonews.com - Tiga lembaga penegak hukum, yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merumuskan 10 sektor yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pemetaan area rawan korupsi dilaksanakan dalam nota kesepahamanan atau Memorandum of Understanding (MoU) ketiga institusi itu di Kejaksaan Agung.

Adapun 10 sektor rawan korupsi itu adalah Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Migas, BUMN dan atau BUMD, Kepabeanan dan cukai, Penggunaan APBN dan APBD, Aset Negara dan Daerah, dan Pertambangan serta Sektor Pelayanan Umum.

Kesepakatan pemetaan sektor rawan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu.

MoU itu juga dihadiri pimpinan tiga lembaga penegak hukum yakni Kapolri Jenderal pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Abraham Samad, MoU itu sebagai bentuk dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ini juga wujud respon penegakan hukum yang terintegrasi anatara tiga lembaga Polri, Kejaksaan, dan KPK," ujar dia di Ruang Sasana Prada, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Hal sama disampaikan Timur Pradopo. Jenderal bintang empat itu mengatakan, penandatanganan untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan aksi nasional pemberantasan korupsi. "Dengan sinergi ini maka pemberantasannya akan lebih terkoordinatif, efisien dan efektif," tambahnya.(lin)
()
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved