3 penegak hukum rumuskan 10 sektor rawan korupsi
Kamis, 29 Maret 2012 - 13:57 WIB
3 penegak hukum rumuskan 10 sektor rawan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Tiga lembaga penegak hukum, yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merumuskan 10 sektor yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pemetaan area rawan korupsi dilaksanakan dalam nota kesepahamanan atau Memorandum of Understanding (MoU) ketiga institusi itu di Kejaksaan Agung.
Adapun 10 sektor rawan korupsi itu adalah Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Migas, BUMN dan atau BUMD, Kepabeanan dan cukai, Penggunaan APBN dan APBD, Aset Negara dan Daerah, dan Pertambangan serta Sektor Pelayanan Umum.
Kesepakatan pemetaan sektor rawan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu.
MoU itu juga dihadiri pimpinan tiga lembaga penegak hukum yakni Kapolri Jenderal pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Abraham Samad, MoU itu sebagai bentuk dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini juga wujud respon penegakan hukum yang terintegrasi anatara tiga lembaga Polri, Kejaksaan, dan KPK," ujar dia di Ruang Sasana Prada, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Hal sama disampaikan Timur Pradopo. Jenderal bintang empat itu mengatakan, penandatanganan untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan aksi nasional pemberantasan korupsi. "Dengan sinergi ini maka pemberantasannya akan lebih terkoordinatif, efisien dan efektif," tambahnya.(lin)
Pemetaan area rawan korupsi dilaksanakan dalam nota kesepahamanan atau Memorandum of Understanding (MoU) ketiga institusi itu di Kejaksaan Agung.
Adapun 10 sektor rawan korupsi itu adalah Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Migas, BUMN dan atau BUMD, Kepabeanan dan cukai, Penggunaan APBN dan APBD, Aset Negara dan Daerah, dan Pertambangan serta Sektor Pelayanan Umum.
Kesepakatan pemetaan sektor rawan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu.
MoU itu juga dihadiri pimpinan tiga lembaga penegak hukum yakni Kapolri Jenderal pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Abraham Samad, MoU itu sebagai bentuk dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini juga wujud respon penegakan hukum yang terintegrasi anatara tiga lembaga Polri, Kejaksaan, dan KPK," ujar dia di Ruang Sasana Prada, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Hal sama disampaikan Timur Pradopo. Jenderal bintang empat itu mengatakan, penandatanganan untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan aksi nasional pemberantasan korupsi. "Dengan sinergi ini maka pemberantasannya akan lebih terkoordinatif, efisien dan efektif," tambahnya.(lin)
()