Ketua DPRD Jateng tersangka korupsi APBD Kendal

Senin, 26 Maret 2012 - 15:49 WIB
Ketua DPRD Jateng tersangka korupsi APBD Kendal
Ketua DPRD Jateng tersangka korupsi APBD Kendal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi mengumumkan nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal 2003-2005. Adapun tersangka baru tersebut adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Murdoko.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan hasil pelimpahan kasus penyelidikan yang tengah didalami Polda Jawa Tengah.

"Tersangka MDK adalah bersama-sama dengan Hendi Boedhoro berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran APBD daerah Kendal pada tahun 2003-2005 karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pos dana tak tersangka, dana DAU dan juga dana pinjaman daerah," jelas Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (26/3/2012).

Murdoko, tambah Johan, akan dijerat dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Seperti diketahui, kasus ini sudah memenjarakan mantan Bupati Kendal yang juga adik Murdoko, Hendy Boedhoro, selama 7 tahun. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar.

Selain Hendy Boedhoro, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2004-2009 dan 2009-2014 Murdoko juga telah menjadi incaran untuk dijadikan tersangka berikutnya dalam kasus tersebut.

Keterlibatan Murdoko yang juga politikus dari PDIP tersebut juga terlihat dari barang bukti transfer dana APBD Kendal sebesar Rp3 miliar. Selain itu, ada bukti kuitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp900 juta. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6397 seconds (0.1#10.140)