Hakim tak izinkan Nunun gunakan kaca mata hitam
Senin, 26 Maret 2012 - 12:45 WIB
Hakim tak izinkan Nunun gunakan kaca mata hitam
A
A
A
Sindonews.com - Aksi fashion show terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dalam persidangan hari ini nampaknya harus terkendala. Setelah beberapa kali dalam persidangan Nunun selalu mengenakan kacamata hitam, kini majelis hakim menolak permintaan istri mantan wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
Hal tersebut dimulai saat kuasa hukum Nunun, Mulyaharja meminta ijin kepada majelis hakim agar kliennya bisa mengenakan kacamata hitam dengan alasan kondisinya sedang sakit.
"Yang Mulia, karena mata ibu berkunang-kunang, mohon izin untuk pakai kacamatanya," kata Mulyaharja dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Namun,ternyata permintaan tersebut tidak berjalan mulus seperti persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko pun menolak permintaan tersebut karena untuk mengetahui mimik terdakwa selama persidangan berlangsung.
"Karena kacamata itu bisa menyembunyikan ekspresi wajah,“ jelas Sudjatmiko.
Nunun sendiri di persidangan terdahulu sempat mengajukan permohonan yang sama. Pada waktu itu, Pengadilan kemudian mengizinkan Nunun. Permintaan tersebut kembali diajukan oleh tim pengacara Nunun hari ini, namun ditolak. (wbs)
Hal tersebut dimulai saat kuasa hukum Nunun, Mulyaharja meminta ijin kepada majelis hakim agar kliennya bisa mengenakan kacamata hitam dengan alasan kondisinya sedang sakit.
"Yang Mulia, karena mata ibu berkunang-kunang, mohon izin untuk pakai kacamatanya," kata Mulyaharja dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Namun,ternyata permintaan tersebut tidak berjalan mulus seperti persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko pun menolak permintaan tersebut karena untuk mengetahui mimik terdakwa selama persidangan berlangsung.
"Karena kacamata itu bisa menyembunyikan ekspresi wajah,“ jelas Sudjatmiko.
Nunun sendiri di persidangan terdahulu sempat mengajukan permohonan yang sama. Pada waktu itu, Pengadilan kemudian mengizinkan Nunun. Permintaan tersebut kembali diajukan oleh tim pengacara Nunun hari ini, namun ditolak. (wbs)
()