Mochtar Mohammad boleh bawa TV & radio di lapas

Jum'at, 23 Maret 2012 - 15:15 WIB
Mochtar Mohammad boleh...
Mochtar Mohammad boleh bawa TV & radio di lapas
A A A
Sindonews.com - Narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, diperbolehkan membawa televisi dan radio ke dalam kamar tahanannya di LP Sukamiskin, Bandung. Meskipun pihak lapas menegaskan tidak ada fasilitas mewah bagi orang nomor satu Bekasi tersebut.

"Bawa sendiri (fasilitas) diijinkan dengan prosedur tertentu, misalnya kasur dan selimut juga," kata Kalapas Sukamiskin Dewa Putut Gede, di LP Sukamiskin, Bandung, Jumat (23/3/2012).

Saat ditanya apakah Mochtar boleh membawa televisi dan radio ke dalam kamarnya, Dewa juga membolehkan. "Televisi 14 inci diijinkan, khusus tv saja. Alat radio bisa saja," katanya.

Tapi untuk saat ini, di kamar Mochtar belum ada fasilitas elektronik. "Untuk sekarang TV belum ada. Masih konsentrasi menyelesaikan masalah hukum," jelasnya.

Mochtar menempati sel nomor 9 Blok Barat Atas. Mochtar menempati kamar seluas 2x2,5 meter itu sendirian atau tidak sekamar dengan warga binaan lain. Di dalam sel hanya ada kasur 90x180 cm dan tempat pakaian.

Sebagai catatan, dua hari lalu KPK menjebloskan narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad ke LP Sukamiskin, Rabu 21 Maret lalu. (san)
()
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved