Di pengadilan, Nyoman sebut fee Rp20 M ke banggar DPR
A
A
A
Sindonews.com - Selain menyampaikan keberatannya, Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakrtrans), I Nyoman Suisnaya juga menyebut Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima Rp20 miliar terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Papua dan Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam sidang pembacaan Pledoi (nota pembelaan), terkait kasus DPPID, di lantai satu gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/3/2012).
"Kaitan dengan dana DPPID, dapat diduga telah terkumpul Rp21 miliar. Uang disetor ke Banggar DPR melalui Acos Rp 19 miliar, melalui Sindu Malik Rp 1 miliar," terangnya.
Uang setoran tersebut, kata Nyoman berasal dari komitmen fee perusahaan pelaksana proyek yang ditunjuk sebagai kontraktor proyek DPPID transmigrasi untuk empat kabupaten di Papua. "Komitmen fee 10 persen agar program bisa dapat persetujuan dari Banggar. Sebesar 5 persennya harus (dibayar) di depan," tambahnya lagi.
Menurutnya, fee 10 persen tersebut merupakan kesepakatan antara Sindu Malik Pribadi yang saat itu mengaku sebagai konsultan Banggar DPR dengan Dharmawati, direksi PT Alam Jaya Papua sebagai pelaksana proyek. (wbs)
Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam sidang pembacaan Pledoi (nota pembelaan), terkait kasus DPPID, di lantai satu gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/3/2012).
"Kaitan dengan dana DPPID, dapat diduga telah terkumpul Rp21 miliar. Uang disetor ke Banggar DPR melalui Acos Rp 19 miliar, melalui Sindu Malik Rp 1 miliar," terangnya.
Uang setoran tersebut, kata Nyoman berasal dari komitmen fee perusahaan pelaksana proyek yang ditunjuk sebagai kontraktor proyek DPPID transmigrasi untuk empat kabupaten di Papua. "Komitmen fee 10 persen agar program bisa dapat persetujuan dari Banggar. Sebesar 5 persennya harus (dibayar) di depan," tambahnya lagi.
Menurutnya, fee 10 persen tersebut merupakan kesepakatan antara Sindu Malik Pribadi yang saat itu mengaku sebagai konsultan Banggar DPR dengan Dharmawati, direksi PT Alam Jaya Papua sebagai pelaksana proyek. (wbs)
()