I Nyoman: Urusan fee tanggung jawab masing-masing

Kamis, 22 Maret 2012 - 18:25 WIB
I Nyoman: Urusan fee tanggung jawab masing-masing
I Nyoman: Urusan fee tanggung jawab masing-masing
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sebesar Rp1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Suisnaya mengaku keberatan jika perkara yang menjeratnya dihubung-hubungkan dengan Dadong Irbarelawan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans ini menjelaskan, bukan dia yang menyuruh Dadong untuk menerima uang senilai Rp1,5 dari dari Dharnawati sebagai imbalan telah memenuhi permintaan memasukkan beberapa nama daerah penerima alokasi dana PPID Transmigrasi.

"Saya menolak kalau saya disangkakan menyuruh saudara Dadong untuk menerima Rp1,5 miliar dari Dharnawati. Tindakan penerimaan fee adalah tanggung jawab masing-masing. Maka saya menolak jika dikatakan apa yang dilakukan Dadong adalah permintaan saya," terang Nyoman.

Sebelumnya diberitakan, Nyoman didakwa bersama-sama Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, karena menerima suap Rp2 miliar dari Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Uang tunai senilai Rp2 miliar itu diberikan kepada Nyoman dan Dadong sebagai imbalan memenuhi permintaan Dharnawati untuk memasukkan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama, sebagai daerah penerima alokasi dana PPID Transmigrasi. Dalam perkara tersebut, rekan Nyoman, Dadong, dituntut lima tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9001 seconds (0.1#10.140)