Ketua KPK hanya bisa digoyang oleh UU
A
A
A
Sindonews.com - Adanya isu mengenai Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dibuat tidak nyaman di institusinya tersebut, membuat Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil angkat bicara. Menurutnya, yang bisa menggoyang Abraham Samad hanyalah Undang-undang (UU) KPK.
"Yang bisa menggoyang dia kan kalau dia sudah melanggar Undang-undang KPK. Dia bisa mundur kalau sudah melanggar ini dan itu," terang Nasir di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Politikus PKS ini berharap KPK bisa lebih kompak dan bisa meningkatkan performanya dalam menindak para koruptor. "Sebenarnya dengan performance mereka sekarang, mereka sedang beradaptasi untuk membangun kerja sama. Seingat saya hasil seleksi tes KPK, itu Bambang, Yunus Husein, dan Abdullah," jelasnya.
Nasir membantah kalau Abraham tidak bisa bekerja sama. Permasalahannya ialah bagaimana para pimpinan KPK bisa bekerja sama dengan baik. "Karena ini berkaitan dengan pandangan. Karena semua orang hukum kan berkumpul semua di sana. Tim penyidik juga musti diperbaiki," tuturnya.
KPK juga diharapkan untuk fokus pada empat sektor utama dalam melakukan aktivitasnya. Yaitu penerimaan negara, belanja modal dan barang, sektor penegakan hukum, serta sektor swasta.
"Persoalannya dalam sektor penegakan hukum, apakah kepolisian dan kejaksaan mau enggah dibenahi?" simpulnya. (wbs)
"Yang bisa menggoyang dia kan kalau dia sudah melanggar Undang-undang KPK. Dia bisa mundur kalau sudah melanggar ini dan itu," terang Nasir di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Politikus PKS ini berharap KPK bisa lebih kompak dan bisa meningkatkan performanya dalam menindak para koruptor. "Sebenarnya dengan performance mereka sekarang, mereka sedang beradaptasi untuk membangun kerja sama. Seingat saya hasil seleksi tes KPK, itu Bambang, Yunus Husein, dan Abdullah," jelasnya.
Nasir membantah kalau Abraham tidak bisa bekerja sama. Permasalahannya ialah bagaimana para pimpinan KPK bisa bekerja sama dengan baik. "Karena ini berkaitan dengan pandangan. Karena semua orang hukum kan berkumpul semua di sana. Tim penyidik juga musti diperbaiki," tuturnya.
KPK juga diharapkan untuk fokus pada empat sektor utama dalam melakukan aktivitasnya. Yaitu penerimaan negara, belanja modal dan barang, sektor penegakan hukum, serta sektor swasta.
"Persoalannya dalam sektor penegakan hukum, apakah kepolisian dan kejaksaan mau enggah dibenahi?" simpulnya. (wbs)
()