Lengkapi berkas, KPK panggil Kosasih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian ESDM Kosasih yang menjadi tersangka Kasus dugaan korupsi proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2009.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan itu. Kosasih diperiksa kembali untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.
"Ada pemanggilan terhadap K, dia sebagai pimpinan dalam proyek itu," kata Priharsa singkat di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa bekas Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono untuk kasus yang sama.
Seperti diberitakan, Kosasih ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2010 lalu, bersamaan dengan Jacobus. Atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya itu, negara telah dirugikan Rp119 miliar.
Kosasih maupun Jacobus diduga menerima hadiah berupa uang dari perusahaan rekanan yang mencapai Rp4,6 miliar. Selain itu, ditemukan bukti penggelembungan anggaran proyek.(lin)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan itu. Kosasih diperiksa kembali untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.
"Ada pemanggilan terhadap K, dia sebagai pimpinan dalam proyek itu," kata Priharsa singkat di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa bekas Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono untuk kasus yang sama.
Seperti diberitakan, Kosasih ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2010 lalu, bersamaan dengan Jacobus. Atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya itu, negara telah dirugikan Rp119 miliar.
Kosasih maupun Jacobus diduga menerima hadiah berupa uang dari perusahaan rekanan yang mencapai Rp4,6 miliar. Selain itu, ditemukan bukti penggelembungan anggaran proyek.(lin)
()