Periksa Chevron, Kejagung klaim bebas intervensi

Selasa, 20 Maret 2012 - 15:14 WIB
Periksa Chevron, Kejagung...
Periksa Chevron, Kejagung klaim bebas intervensi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak akan di intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Kendati tak dipungkiri dalam perkara korupsi yang melibatkan perusahaan asing besar bukan mustahil dapat menjerat pihak-pihak dari unsur pemerintah, sehingga rentan akan intervensi tersebut.

"Sejauh ini tidak ada intervensi, karena hukum tidak boleh ada intervensi. Kita akan bicara apa adanya sesuai fakta hukum yang ada," tegas Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Adi kembali menegaskan, bahwa Kejaksaan dalam mengusut perkara korupsi senantiasa bekerja independen dan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Dalam proyek senilai USD 270 juta USD atau setara dengan Rp 2,5 triliun itu, kerugian negara diduga mencapai Rp200 miliar. Hari ini Kejagung memanggil lima orang saksi diantaranya perwakilan dari pihak CPI dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (wbs)

()
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved