Periksa Chevron, Kejagung klaim bebas intervensi

Selasa, 20 Maret 2012 - 15:14 WIB
Periksa Chevron, Kejagung...
Periksa Chevron, Kejagung klaim bebas intervensi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak akan di intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Kendati tak dipungkiri dalam perkara korupsi yang melibatkan perusahaan asing besar bukan mustahil dapat menjerat pihak-pihak dari unsur pemerintah, sehingga rentan akan intervensi tersebut.

"Sejauh ini tidak ada intervensi, karena hukum tidak boleh ada intervensi. Kita akan bicara apa adanya sesuai fakta hukum yang ada," tegas Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Adi kembali menegaskan, bahwa Kejaksaan dalam mengusut perkara korupsi senantiasa bekerja independen dan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Dalam proyek senilai USD 270 juta USD atau setara dengan Rp 2,5 triliun itu, kerugian negara diduga mencapai Rp200 miliar. Hari ini Kejagung memanggil lima orang saksi diantaranya perwakilan dari pihak CPI dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)