Mantan Walikota Bekasi tantang JPU

Selasa, 20 Maret 2012 - 14:31 WIB
Mantan Walikota Bekasi...
Mantan Walikota Bekasi tantang JPU
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum dari walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna mengaku akan mempersilakan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa kliennya yang sedianya akan dilaksanakan hari ini.

Namun, Sirra mengaku merasa kecewa karena hingga hari ini pun dirinya belum juga menerima salinan surat putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Bandung.

”Saya harus patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Jadi, terserah lah KPK mau apa saja. Tapi, jelas tindakan itu melanggar ketentuan hukum yang ada,” jelas Sirra saat dihubungi Sindonews, Selasa (20/3/2012).

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan akan tetap melakukan penjemputan paksa pada hari ini jika yang bersangkutan belum juga menyerahkan dirinya untuk melakukan eksekusi seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung.

”KPK akan tetap melakukan jemput paksa kalau sampai sore ini yang bersangkutan belum datang,” jelas Johan dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.

Untuk diketahui, sedianya eksekusi Mochtar dilakukan Kamis pekan kemarin 15 Maret 2012. Namun, politisi PDIP itu menolak dieksekusi dengan dalih belum mengantongi salinan surat putusan.

Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Politisi PDIP itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.

Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar Rp639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0661 seconds (0.1#10.140)