Pemerintah serius perangi pornografi

Selasa, 13 Maret 2012 - 16:55 WIB
Pemerintah serius perangi...
Pemerintah serius perangi pornografi
A A A
Sindonews.com - Persoalan pornografi rupanya menjadi salah satu perhatian pemerintah. Pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan pronografi di negeri berkultur agamis ini.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedang anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Selain itu, juga ada Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.

Secara spesifik tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2012 adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.

Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan rapat pleno paling sedikit satu kali dalam satu tahun, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara rapat harian yang dihadiri oleh anggota diselenggarakan paling sedikit empat kali dalam satu tahun.

“Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0341 seconds (0.1#10.140)