Alasan Menkum HAM ajukan banding

Senin, 12 Maret 2012 - 15:01 WIB
Alasan Menkum HAM ajukan...
Alasan Menkum HAM ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan moratorium tujuh terpindana koruptor dinilai sangat penting oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin.

Setidaknya, dengan banding putusan hakim PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa dijadikan yurisprudensi bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan haknya.

"Saya banding, agar putusan ini tidak berstatus yurisprudensi dan berkekuatan tetap," tegas Amir dalam Rapat Kerja (Raker) APBN-P dengan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Jika banding tak segera diajukan, maka keputusan PTUN bisa saja dijadikan pembenaran bagi 48 narapidana (napi) kasus korupsi lainnya yang akan bebas bersyarat tanpa membayar kerugian negara yang mencapai Rp34.157.000 miliar. Meskipun menurutnya, ada lima orang napi bersedia mengganti kerugian negara itu.

Dengan alasan tersebut, Amir berharap anggota DPR mau memahami dan mendukungnya. "Mudah-mudahan anggota dewan juga sepakat. Karena ini untuk menegakkan rasa keadilan berkaitan pembebasan bersyarat ini," kata Amir.

Banding sangat tepat untuk menghindari pemanfatan keputusan oleh para napi dan warga binaan tidak hanya kasus korupsi, tapi juga narkoba dan terorisme. "Jika saya tidak banding, maka napi kasus teroris, bandar narkoba, dan kajahatan terorganisir lainnya, tentunya mereka akan memanfaatkan putusan itu," tukasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6837 seconds (0.1#10.140)