Basmi korupsi, putusan peradilan tetap dihormati

Sabtu, 10 Maret 2012 - 15:01 WIB
Basmi korupsi, putusan...
Basmi korupsi, putusan peradilan tetap dihormati
A A A
Sindonews.com - Pengetatan remisi bagi narapidana (napi) koruptor oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) direspon pro dan kontra banyak pihak, terutama para napi itu sendiri. Bahkan napi telah menggugat aturan itu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), dan dikabulkan.

Anggota komisi III DPR RI, Deding Ishak, mengaku secara pribadi tak setuju apabila para narapidana koruptor, dibebaskan. Sebab, menurut dia negara sudah dirugikan oleh ulah para koruptor itu.

"Negara kita bangkrut, ini ulah koruptor. Saya setuju koruptor di hukum berat," tegasnya dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).

Namun, lanjutnya, negara Indonesia adalah negara hukum, semua orang harus taat pada azas peradilan hukum. Sebagai warga negara yang baik, juga harus menghormati keputusan peradilan.

"Kita sebagai warga negara yang baik harus hormati keputusan peradilan. Saya mengajak pemerintah, SBY harus punya andil yang kuat dalam membasmi koruptor,"ungkapnya.

Apa yang dia sampaikan itu bukan ingin membela para koruptor, justru dirinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. "Bukan membela koruptor, tapi kita punya komitmen untuk membasmi korupsi,"pungkasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4887 seconds (0.1#10.140)