PKS desak SBY copot Menkum HAM & Wamenkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Diterimanya gugatan tersebut, maka ketujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.
Wakil ketua komisi III, Nasir Djamil mendesak agar Kemenkum HAM menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
"Akhirnya keadilan itu dimenangkan oleh para narapidana yang dizhalimi oleh Menkum HAM dan Wamenkum HAM. Saya mendesak agar Menkum HAM menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding," tutur Nasir saat dihubungi wartawan, Rabu (7/3/2012).
Ditambahkan dia, sebagaimana janji Menkum HAM saat raker dengan Komisi III beberapa waktu lalu, Menkum HAM harus segera melepaskan semua narapidana korupsi dan terorisme yang telah mendapatkan haknya untuk bebas.
"Kami juga mendesak presiden agar segera mencopot Menkum HAM dan Wamenkum HAM, karena telah melawan UUD 1945 dan asas-asas pemerintahan umum yang bersih dan berwibawa," terangnya.
Jika Menkum HAM tetap melakukan upaya banding, itu artinya Menkum HAM telah melecehkan parlemen. "Untuk itu, saya mengusulkan agar pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk melarang Komisi III melakukan raker dengan Menkum HAM selama Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana masih menjadi menteri dan wamen," jelasnya. (san)
Diterimanya gugatan tersebut, maka ketujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.
Wakil ketua komisi III, Nasir Djamil mendesak agar Kemenkum HAM menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
"Akhirnya keadilan itu dimenangkan oleh para narapidana yang dizhalimi oleh Menkum HAM dan Wamenkum HAM. Saya mendesak agar Menkum HAM menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding," tutur Nasir saat dihubungi wartawan, Rabu (7/3/2012).
Ditambahkan dia, sebagaimana janji Menkum HAM saat raker dengan Komisi III beberapa waktu lalu, Menkum HAM harus segera melepaskan semua narapidana korupsi dan terorisme yang telah mendapatkan haknya untuk bebas.
"Kami juga mendesak presiden agar segera mencopot Menkum HAM dan Wamenkum HAM, karena telah melawan UUD 1945 dan asas-asas pemerintahan umum yang bersih dan berwibawa," terangnya.
Jika Menkum HAM tetap melakukan upaya banding, itu artinya Menkum HAM telah melecehkan parlemen. "Untuk itu, saya mengusulkan agar pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk melarang Komisi III melakukan raker dengan Menkum HAM selama Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana masih menjadi menteri dan wamen," jelasnya. (san)
()