Hakim Tipikor tolak permintaan Nazaruddin

Rabu, 07 Maret 2012 - 18:06 WIB
Hakim Tipikor tolak...
Hakim Tipikor tolak permintaan Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Hotman Paris Hutapea Cs selaku kuasa hukum terdakwa perkara suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin benar-benar meradang. Bagaimana tidak, permintaan agar Majelis Hakim mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak dikabulkan.

Bahkan kubu Nazar ini menilai persidangan itu hanyalah tidak serius. "Saya lihat ini sudah tidak obyektif, dan juga penuh indikasi. Jadi sidang ini hanya untuk lucu lucuan saja. Sebaiknya majelis hakim putuskan saja vonisnya dari dulu dan tidak usah memanggil para saksi," ujar Nazar usai menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Kekesalan kubu Nazar barangkali cukup beralasan. Pasalnya, nama Ketua Umum Anas Urbaningrum selama ini kerap disebut dalam persidangan, namun Anas sekalipun tak pernah diundang untuk menjadi saksi. "Mejalis Hakim tidak mau mengeluarkan surat secara resmi untuk memanggil Anas," ujar Nazar lagi.

Sebelumnya, kubu Nazar meminta agar hakim melayangkan surat pemanggilan kepada Anas, namun ditolak karena bukan kewenangan hakim untuk memanggil saksi.

"Majelis hakim tidak punya kewenangan untuk melakukan pemangilan terhadap saksi yang ingin dihadirikan. Kami hanya mempersilakan jika Jaksa Penuntut umum (JPU) ataupun Penasehat Hukum mau menghadirkan saksi," jelas Ketua Majelis Hakim Dharmawatinigsih menaggapi permintaan tim kuasa hukum Nazar.

Dharnawatiningsih kemudian mempersilkan tim kuasa hukum Nazar untuk menghadirkan Anas Urbaningrum."Kami berikan kesempatan kepada saudara kuasa hukum jika ingin mendatangkan Anas Urbaningrum pada sidang lanjutan Senin pekan depan," ujar Dharnawatiningsih.(lin)

()
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved