RPP tembakau berlaku akhir Desember 2013

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:28 WIB
RPP tembakau berlaku akhir Desember 2013
RPP tembakau berlaku akhir Desember 2013
A A A
Sindonews.com – Pemerintah tetap akan memberlakukan Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) Tembakau mulai akhir Desember 2013. Rancangan ini dinilai tidak menguntungkan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Ini bersifat equal. Samasama menguntungkan,” tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta kemarin.

Menurut mantan ketua DPR ini, RPP ini tidak mengatur larangan merokok atau mematikan industri rokok atau juga membuat buruh rokok kehilangan pekerjaan.

Yang diatur dalam RPP ini adalah dampak rokok bagi kesehatan, menyebarluas kan peringatan bahaya merokok, serta mencegah dan mengurangi bahaya merokok. “Jadi, tidak ada larangan mengisap rokok. Itu terserah pada masyarakat,” tandasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)