RPP tembakau berlaku akhir Desember 2013

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:28 WIB
RPP tembakau berlaku...
RPP tembakau berlaku akhir Desember 2013
A A A
Sindonews.com – Pemerintah tetap akan memberlakukan Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) Tembakau mulai akhir Desember 2013. Rancangan ini dinilai tidak menguntungkan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Ini bersifat equal. Samasama menguntungkan,” tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta kemarin.

Menurut mantan ketua DPR ini, RPP ini tidak mengatur larangan merokok atau mematikan industri rokok atau juga membuat buruh rokok kehilangan pekerjaan.

Yang diatur dalam RPP ini adalah dampak rokok bagi kesehatan, menyebarluas kan peringatan bahaya merokok, serta mencegah dan mengurangi bahaya merokok. “Jadi, tidak ada larangan mengisap rokok. Itu terserah pada masyarakat,” tandasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Infografis
Klasemen Akhir Perolehan...
Klasemen Akhir Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved