Pemerintah harus rombak total RUU Kamnas

Senin, 05 Maret 2012 - 18:06 WIB
Pemerintah harus rombak total RUU Kamnas
Pemerintah harus rombak total RUU Kamnas
A A A
Sindonews.com - Substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemanan Nasional (Kamnas) dinilai belum jelas. RUU ini juga tidak mendefinisikan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi. Selain itu RUU ini juga tidak mendefinisikan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi.

Direktur Program Imparsial, Al Araf menyatakan, tepat bagi parlemen menolak RUU Kamnas dan menyerahkan kembali RUU Kamnas kepada pemerintah untuk merombak total RUU yang ada.

"Mengingat ketentuan yang tercantum dalam RUU Kamnas ini masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan baik itu secara substansial maupun redaksional,"ujarnya dalam seminar nasional 'Menyikapi polemik RUU Kamnas dalam membangun komitmen terciptanya stabilitas nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sejumlah kelemahan di RUU Kamnas, kata dia, diantaranya soal penangkapan yang tertuang di pasal 54 huruf e jo pasal 20. Pasal itu berbunyi demikian 'Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur keamanan nasional berupa hal menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa. Di pasal 20 itu disebutkan bahwa unsur keamanan nasional tingkat pusat meliputi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan polisi.

"Pemberian kewenangan khusus bagi TNI dan BIN untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 54 huruf e Jo pasal 20 RUU Kamnas mengancam penegakkan hukum, HAM dan demokrasi itu sendiri,"jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemberian kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system, tetapi juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri.

"Sebagaimana lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam RUU Kamnas maupun RUU intelijen. Mengingat proses yang dilakukan tanpa didampingi pengacara, tidak diketahui keluarga ataupun pihak lain yang terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)