Dituding berbohong, saksi Nazar diperkarakan

Senin, 05 Maret 2012 - 15:36 WIB
Dituding berbohong, saksi Nazar diperkarakan
Dituding berbohong, saksi Nazar diperkarakan
A A A
Sindonews.com - Manager Gedung Tower Permai Fridian Rico Baskoro dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah seorang yang mengaku sebagai staf Nazaruddin saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuril Anwar.

"Saya kira substansinya adalah, saya merasa terusik ketika seseorang memberi kesaksian palsu di depan persidangan. Saya datang ke sini atas nama kebenaran. Bahwa bagaimana seseorang harus berkata jujur. Di depan pengadilan, yang disampaikan Rico Baskoro terbukti memang palsu dan bohong," ujar Nuril kepada wartawan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Diakui Nuril, dirinya menjadi staf ahli di DPR sejak 2007 dengan Nazaruddin. Dia juga mengaku sangat mengetahui Permai Grup. "Saya mantan stafnya Nazaruddin, jadi saya tahu benar bagaimana Permai Grup itu," terangnya.

Nuril datang ditemani kuasa hukumnya dari Law Firm Patra M Zen. Dalam laporannya, Nuril dan Patra menyerahkan sejumlah barang bukti yang akan dijadikan acuan untuk melakukan gugatan. Barang bukti itu adalah transkrip dan rekaman dalam persidangan yang sudah berbentuk compact disk (CD).

"Jadi kita bawa rekaman sidangnya dalam bentuk CD, lalu kita bawa juga transkrip persidangannya. Dan nanti juga tentu akan kita hadirkan saksi yang tahu benar dan mengenal Rico Baskoro ini," timpal Patra.

Dijelaskan Patra, dalam kasus ini Rico akan didakwa dengan pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Saat ditanya kenapa tidak Anas Urbaningrum langsung yang menyampaikan laporan, Patra berkelit hal itu bukan delik aduan. Jadi, siapapun bisa mengajukan aduan.

"Kan ini bukan delik aduan, jadi ini sama dengan ada orang diduga mencuri, siapapun boleh melaporkan. Ini tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," terangnya.

Lebih jauh, Patra meminta proses hukum terhadap Rico dapat segera digelar. "Keterangan palsu itu menghubung-hubungkan Pak Anas Urbaningrum di persidangan Pengadilan Tipikor pada 26 Februari 2012 lalu," tambahnya.

Ditambahkan dia, sedikitnya ada tiga kebohongan yang disampaikan Rico dalam sidang itu. "Pertama, dia mengatakan bahwa pemilik dan pengendali Permai Grup adalah Pak Anas. Kedua, terkait dengan keterangannya yang mengatakan Pak Anas memimpin rapat-rapat. Ketiga, terkait keterangannya bahwa Pak Anas itu sering datang ke Permai Tower," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7312 seconds (0.1#10.140)