Jalani sidang, Nunun tanpa kaca mata hitam

Jum'at, 02 Maret 2012 - 09:14 WIB
Jalani sidang, Nunun...
Jalani sidang, Nunun tanpa kaca mata hitam
A A A
Sindonews.com - Ada yang berbeda kali ini dari penampilan tersangka kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti. Hari ini, Nunun tidak terlihat memakai kaca mata hitam seperti kebiasaannya baru ini, melainkan hanya memakai kacamata berwarna bening. Selain itu, Nunun tetap tampil dengan kerudung yang kali ini berwarna coklat.

Nunun yang tiba sekitar pukul 08.30 WIB tersebut diantar dengan menggunakan mobil tahanan rutan pondok bambu. Dia pun langsung menuju ruang khusus tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut pun tidak mau memberikan sedikit komentar jelang persidangan berlangsung dan hanya sambil sesekali melempar senyum kepada khalayak media yang telah menunggunya.

Nunun pun kali ini mendapat pengawalan yang super ketat dari proses pengadilan biasanya. Berdasarkan pantauan Sindonews, ratusan polisi telah bersiaga di sekitar pengadilan tipikor dilengkapi dengan tameng pelindung diri.

Untuk diketahui, Nunun telah dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp50 juta kepada Anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian tersebut diberikan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.

Nunun pun terancam dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam kasus ini, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana. Ke-26 mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0587 seconds (0.1#10.140)