Modus yang digunakan DW mirip Gayus
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga modus tindak pidana yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika Merthana (DW) hampir sama dengan Gayus Tambunan.
"Saya pikir Anda lebih mengetahui. Kurang lebih seperti Gayus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dalam konferensi pers seusai pelantikan dan serah terima jabatan 14 pejabat eselon II di Gedung Sasana Baharuddin Lopa Kejagung, Jakarta, kemarin.
Namun Andhi enggan menjelaskan modus yang dimaksud. Dia hanya mengatakan strategi tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung menelusuri aliran dana milik DW. "Aset maupun uang DW kami amankan dulu. Supaya tidak lepas," jelasnya.
Terhadap minimarket dan showroom mobil yang diduga milik DW, lanjut Andhi, belum dilakukan penyitaan karena masih menunggu hasil penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, DW ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah harta yang tidak sesuai profil pegawai negeri sipil. DW saat ini bekerja di Unit Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia dimutasi pada Januari lalu. Tim penyidik telah menyita aset tersangka berupa logam mulia, surat berharga, dokumen kepemilikan surat tanah, mobil Daimler Chrysler nomor polisi B 907 DA, barang elektronik seperti komputer, ponsel, dan flashdisk.
Penyidik juga telah memblokir rekening milik DW di lima bank nasional. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka DW.
Ini karena DW dikenai pasal tindak pidana penyuapan sehingga sangat mungkin ada keterlibatan pihak-pihak terkait. kalau dikaitkan dengan siapa penyuap, itu nanti kami telusuri. Kalau memang itu yang terjadi, tentu kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Hari ini, penyidik Jampidsus sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka DW dan istrinya, DA. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk atasan DW, di Ditjen Pajak.
Menurut Basrief,DW tidak hanya akan dijerat dengan pasal penyuapan, tetapi juga dijerat atas tindak pidana lain seperti kepemilikan rekening gendut dan pencucian uang. Namun,hal itu tergantung dari hasil penyidikan.
"Apakah mungkin ada tindak pidana lain atau pasal-pasal lain yang masih bisa diterapkan di dalam penyidikan di dalam perkara yang bersangkutan," ujarnya.
Basrief menuturkan, terendus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan DW terjadi saat dia menjadi pegawai negeri sipil Ditjen Pajak. Dengan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain, penyidik belum mengungkap kerugian negara dalam kasus ini.
"Kalau semata-mata tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara, kami bisa sebutkan (jumlah uang yang dikorupsi).Tapi kalau yang ini, berikan kesempatan pada kami. Nanti pada saatnya, akan kami ungkapkan setelah penyidikan selesai," tuturnya.
Meski DW akan dijerat dengan pasal pencucian uang,belum ada tersangka lain yang ditetapkan penyidik. Termasuk terhadap DA yang juga samasama bekerja pada Dirjen Pajak. Menurut Basrief, penetapan tersangka lain dilakukan setelah pemeriksaan lebih mendalam, baik terhadap DW, DA maupun atasan DW.
Di bagian lain, kuasa hukum DW, Daniel Alfredo,melalui rilis yang dikirim ke SINDO membantah pernyataan Basrief Arief bahwa DW melakukan transaksi melalui lebih dari 18 rekening. Menurut Daniel, kliennya hanya memiliki lima rekening aktif.
"Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melalui prosedur yang tepat akan memberikan keterangan lengkap sekaligus meluruskan pemberitaan yang ada selama ini," jelasnya. (san)
"Saya pikir Anda lebih mengetahui. Kurang lebih seperti Gayus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dalam konferensi pers seusai pelantikan dan serah terima jabatan 14 pejabat eselon II di Gedung Sasana Baharuddin Lopa Kejagung, Jakarta, kemarin.
Namun Andhi enggan menjelaskan modus yang dimaksud. Dia hanya mengatakan strategi tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung menelusuri aliran dana milik DW. "Aset maupun uang DW kami amankan dulu. Supaya tidak lepas," jelasnya.
Terhadap minimarket dan showroom mobil yang diduga milik DW, lanjut Andhi, belum dilakukan penyitaan karena masih menunggu hasil penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, DW ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah harta yang tidak sesuai profil pegawai negeri sipil. DW saat ini bekerja di Unit Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia dimutasi pada Januari lalu. Tim penyidik telah menyita aset tersangka berupa logam mulia, surat berharga, dokumen kepemilikan surat tanah, mobil Daimler Chrysler nomor polisi B 907 DA, barang elektronik seperti komputer, ponsel, dan flashdisk.
Penyidik juga telah memblokir rekening milik DW di lima bank nasional. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka DW.
Ini karena DW dikenai pasal tindak pidana penyuapan sehingga sangat mungkin ada keterlibatan pihak-pihak terkait. kalau dikaitkan dengan siapa penyuap, itu nanti kami telusuri. Kalau memang itu yang terjadi, tentu kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Hari ini, penyidik Jampidsus sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka DW dan istrinya, DA. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk atasan DW, di Ditjen Pajak.
Menurut Basrief,DW tidak hanya akan dijerat dengan pasal penyuapan, tetapi juga dijerat atas tindak pidana lain seperti kepemilikan rekening gendut dan pencucian uang. Namun,hal itu tergantung dari hasil penyidikan.
"Apakah mungkin ada tindak pidana lain atau pasal-pasal lain yang masih bisa diterapkan di dalam penyidikan di dalam perkara yang bersangkutan," ujarnya.
Basrief menuturkan, terendus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan DW terjadi saat dia menjadi pegawai negeri sipil Ditjen Pajak. Dengan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain, penyidik belum mengungkap kerugian negara dalam kasus ini.
"Kalau semata-mata tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara, kami bisa sebutkan (jumlah uang yang dikorupsi).Tapi kalau yang ini, berikan kesempatan pada kami. Nanti pada saatnya, akan kami ungkapkan setelah penyidikan selesai," tuturnya.
Meski DW akan dijerat dengan pasal pencucian uang,belum ada tersangka lain yang ditetapkan penyidik. Termasuk terhadap DA yang juga samasama bekerja pada Dirjen Pajak. Menurut Basrief, penetapan tersangka lain dilakukan setelah pemeriksaan lebih mendalam, baik terhadap DW, DA maupun atasan DW.
Di bagian lain, kuasa hukum DW, Daniel Alfredo,melalui rilis yang dikirim ke SINDO membantah pernyataan Basrief Arief bahwa DW melakukan transaksi melalui lebih dari 18 rekening. Menurut Daniel, kliennya hanya memiliki lima rekening aktif.
"Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melalui prosedur yang tepat akan memberikan keterangan lengkap sekaligus meluruskan pemberitaan yang ada selama ini," jelasnya. (san)
()