Rosa perlu rompi antipeluru

Selasa, 28 Februari 2012 - 19:59 WIB
Rosa perlu rompi antipeluru
Rosa perlu rompi antipeluru
A A A
Sindonews.com - Pemecatan terhadap pengacara seperti dilakukan tersangka Mindo Rosalina Manulang kepada Achmad Rifai adalah hak. Tidak ada yang mempunyai kewenangan melarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun.

"Saya kira KPK tidak mempunyai wewenang seseorang untuk mencabut atau menunjuk seseorang sebagai pengacara. Sejak awal sudah kami katakan tidak ada hubungannya, hak Rosa untuk menunjuk Ahmad Rifai sebagai pengacara," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Menurut Johan, saat ini Rosa berada di sebuah tempat yang aman (safe house) dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Rosa akan diberi perlindungan dan pengamanan yang maksimal.

Kesaksiannya diharapkan bisa membongkar sejumlah kasus yang melibatkan mantan atasannya, M Nazaruddin maupun tersangka lainnya. "Kalau dia dalam proses pemindahan tempat, mungkin akan pakai pengaman di antaranya rompi antipeluru. Tetapi apakah ini perlu dijelaskan? Kami kan harus melindungi," kata Johan lagi.

Selain itu, terkait laporan delapan orang menteri pernah disebutkan mantan pengacara Rosa, pihak KPK masih menelaah.

"Laporan itu tidak bisa didelegasikan pak, tapi laporan ini sudah masuk ke KPK. Masih ditelaah, tetap ditindak lanjuti. Tetapi apakah akan masuk ke penyelidikan? Ya, akan kami lihat dahulu," kata Johan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5161 seconds (0.1#10.140)