Hasil korupsi DW disimpan di empat bank
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung RI memblokir sejumlah rekening bank milik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak tersangka kasus dugaan pencucian uang dan korupsi Dhana Widyatmika (DW). Rekening milik pegawai Ditjen Pajak tersebut berada di empat bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Noor Rachmad mengatakan rekening Dhana di empat bank sudah diblokir, dan jumlahnya di tiap-tiap rekening bank mencapai miliaran rupiah.
"Rekening saudara Dhana yang diblokir ada di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI. Diduga uang hasil dari kejahatannya disimpan di bank-bank tersebut," kata Noor Rachmad di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Namun, Noor enggan merinci jumlah dana di rekening milik Pegawai Negeri Sipil Golongan III C tersebut. Dia berkilah tim penyidik sedang mengevaluasi jumlah nominal uang tersebut. "Pastinya itu masih dalam evaluasi tim. Yang jelas jumlahnya miliaran tapi kami tidak bisa mengatakan jumlah pastinya," ujarnya.
Selain memblokir rekening milik DW, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, logam mulia, surat berharga, dokumen di antaranya bukti kepemilikan surat tanah, komputer, telepon genggam dan flashdisk, termasuk mobil mewah klasik Mini Cooper keluaran terbaru.
DW pernah menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dia kemudian dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, terakhir DW bertugas di Dispenda DKI Januari 2012. (wbs)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Noor Rachmad mengatakan rekening Dhana di empat bank sudah diblokir, dan jumlahnya di tiap-tiap rekening bank mencapai miliaran rupiah.
"Rekening saudara Dhana yang diblokir ada di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI. Diduga uang hasil dari kejahatannya disimpan di bank-bank tersebut," kata Noor Rachmad di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Namun, Noor enggan merinci jumlah dana di rekening milik Pegawai Negeri Sipil Golongan III C tersebut. Dia berkilah tim penyidik sedang mengevaluasi jumlah nominal uang tersebut. "Pastinya itu masih dalam evaluasi tim. Yang jelas jumlahnya miliaran tapi kami tidak bisa mengatakan jumlah pastinya," ujarnya.
Selain memblokir rekening milik DW, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, logam mulia, surat berharga, dokumen di antaranya bukti kepemilikan surat tanah, komputer, telepon genggam dan flashdisk, termasuk mobil mewah klasik Mini Cooper keluaran terbaru.
DW pernah menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dia kemudian dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, terakhir DW bertugas di Dispenda DKI Januari 2012. (wbs)
()