Penahanan kepala Imigrasi Soekarno-Hatta disesalkan

Selasa, 28 Februari 2012 - 08:42 WIB
Penahanan kepala Imigrasi...
Penahanan kepala Imigrasi Soekarno-Hatta disesalkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin menyesalkan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso. Amir menilai penahanan tersebut tidak perlu karena Rochadi telah bersikap kooperatif.

"Saya sesalkan langkah penahanan yang menurut saya sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sangat kooperatif sepanjang proses penyidikan," kata Amir lewat pesan singkat kemarin.

Rochadi ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat 24 Februari 2012. Dia ditahan atas tuduhan membuat surat keterangan palsu mengenai lalu lintas keluarmasuk warga negara Singapura, Toh Ke Ng Siong, ke Indonesia.

Dia mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ng Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways. Toh Ke Ng Siong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.

Setelah ditelusuri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Toh Ke Ng Siong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu. Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan Toh Ke Ng Siong. PT Makindo diwakili kuasa hukumnya mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ng Siong kepada kuasa hukumnya di Indonesia yakni Cakra & Co.

Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ng Siong di Indonesia itu. Lebih lanjut Amir Syamsuddin menuturkan, tuduhan pembuatan surat palsu terhadap Rochadi perlu diselidiki lebih lanjut. Pihak dalam negeri maupun luar negeri harus dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai kasus surat pemalsuan dokumen lalu lintas orang.

"Agar dimaklumi pula bahwa hal yang didugakan masih perlu pengecekan silang dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri yang tentu memerlukan waktu, kecermatan, dan ketelitian," papar Amir.

Kendati demikian, Menkum HAM kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya tersebut. "Sebagai menkum HAM, saya tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya segera menyelidiki keterlibatan kuasa hukum Toh Ke Ng Siong, warga negara Singapura yang meminta surat keterangan lalu lintas keluar-masuk di Indonesia. Penyidik juga segera memintai keterangan staf Rochadi berinisial A yang kini tengah belajar di Australia.

"Semua orang yang diduga mengetahui dan terlibat akan segera diperiksa, termasuk kuasa hukum yang meminta surat tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Menurut Rikwanto, hingga kemarin penyidik masih memeriksa Rochadi dan beberapa orang saksi yang mengetahui kasus tersebut. Saat ini penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap Rochadi.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 263 (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0500 seconds (0.1#10.140)