Praktik DW dilakukan sejak 2002

Senin, 27 Februari 2012 - 16:57 WIB
Praktik DW dilakukan...
Praktik DW dilakukan sejak 2002
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung melihat korupsi yang dilakukan DW, salah seorang pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak diduga sudah dilakukan sejak 2002, ketika DW menjabat Pemeriksa Ditjen Pajak.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Noor Rachmat mengatakan, diduga praktik yang dilakukan oleh DW sudah dilakukan sejak 2002.

"Kalau dilihat dari jumlahnya dan kegiatan yang dilakukan, kemungkinan besar praktik yang dilakukan DW sudah sejak 2002," ujar Noor menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Noor mengatakan, praktik yang dilakukan DW saat ini masih diselidiki. Menurutnya, ada kemungkinan praktik suap menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan money loundry yang dilakukan oleh DW.

"Ini kan masih sangkaan. Nanti akan kita periksa bagaimana praktiknya," tandas Noor.

Saat ini, Kejagung juga sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening DW. Rekening DW tercatat di Bank Mandiri, Bukopin, BNI dan BCA.

"Jumlah total nilai uang yang ada di rekening-rekening tersebut masih ada di tangan penyidik. Yang jelas beberapa rekening sudah diblokir," katanya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5816 seconds (0.1#10.140)