Kasus PT GI, KPK periksa 2 PNS

Senin, 27 Februari 2012 - 12:19 WIB
Kasus PT GI, KPK periksa 2 PNS
Kasus PT GI, KPK periksa 2 PNS
A A A
Sindonews.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia (GI) dengan tersangka Muhamad Nazarudin. Hari ini, KPK kembali memanggil saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun, hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Kusnowo serta Hasan Basri. Mereka akan dimintai keterangan mengenai pembelian saham PT Garuda Indonesia yang diduga berasal dari komisi pembangunan wisma atlet tersebut.

"Ya kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksian terhadap tersangaka Nazarudin," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin (27/2/2012).

Diketahui sebelumnya bahwa Muhamad Nazarudin telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pembelian saham PT Garuda yang diduga uangnya didapat dari komisi pembangunan wisma atlet.

KPK sendiri akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengungkap kasus tersebut. Penggunaan pasal TPPU ini merupakan penggunaan perdana oleh lembaga anti korupsi tersebut dalam menangani kasus kasus korupsi yang terjadi sebelumnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6830 seconds (0.1#10.140)