Korban salah tembak polisi minta keadilan
A
A
A
Sindonews.com - Rahmatullah yang menjadi korban salah tembak oleh polisi di Jember, Jawa Timur meminta keadilan ke Mabes Polri. Keluarga Rahmatullah yang didampingi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini. Selama ini Rahmatullah tidak pernah terlibat kriminal. Hal ini dibuktikan dengan surat yang menegaskan dia tidak pernah terlibat kriminal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pakis dan Camat Panti. Polisi pada akhirnya mengakui bahwa Rahmat tidak dapat dibuktikan bersalah. Akhirnya oleh polisi Rahmat dialihkan ke kasus lain," beber aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember Sapto Rahardjanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).
Menurutnya, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap Rahmatullah dikenakan sanksi disiplin berupa kurungan selama 21 hari. Hukuman tersebut, oleh pihak keluarga dirasa tidak seimbang mengingat apa yang telah dialami korban.
"Apa yang dilakukan aparat (penembakan) sama dengan perbuatan kriminal. Dan itu harus kena sanksi pidana, bukan hanya sanksi atas pelanggaran disiplin," tegasnya.
Sapto menjelaskan, Rahmatullah ditembak oleh polisi di rumahnya pada tengah malam saat dirinya sedang tidur. Dia ditembak di depan seluruh keluarganya (anak, istri, ayah, dan ibu). Menurut pengakuan keluarga korban, ibu Rahmatullah sempat ditodong pistol oleh polisi.
"Istri saya sempat ditodong oleh polisi. Setelah penembakan, polisi tidak bertanggungjawab atas luka tembak yang diderita. Rahmatullah mengeluarkan sendiri peluru di dalam kakinya, sampai luka itu membusuk. Mana sisi keadilan polisi", tutur Zaenal, ayah Rahmatullah. (wbs)
"Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini. Selama ini Rahmatullah tidak pernah terlibat kriminal. Hal ini dibuktikan dengan surat yang menegaskan dia tidak pernah terlibat kriminal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pakis dan Camat Panti. Polisi pada akhirnya mengakui bahwa Rahmat tidak dapat dibuktikan bersalah. Akhirnya oleh polisi Rahmat dialihkan ke kasus lain," beber aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember Sapto Rahardjanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).
Menurutnya, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap Rahmatullah dikenakan sanksi disiplin berupa kurungan selama 21 hari. Hukuman tersebut, oleh pihak keluarga dirasa tidak seimbang mengingat apa yang telah dialami korban.
"Apa yang dilakukan aparat (penembakan) sama dengan perbuatan kriminal. Dan itu harus kena sanksi pidana, bukan hanya sanksi atas pelanggaran disiplin," tegasnya.
Sapto menjelaskan, Rahmatullah ditembak oleh polisi di rumahnya pada tengah malam saat dirinya sedang tidur. Dia ditembak di depan seluruh keluarganya (anak, istri, ayah, dan ibu). Menurut pengakuan keluarga korban, ibu Rahmatullah sempat ditodong pistol oleh polisi.
"Istri saya sempat ditodong oleh polisi. Setelah penembakan, polisi tidak bertanggungjawab atas luka tembak yang diderita. Rahmatullah mengeluarkan sendiri peluru di dalam kakinya, sampai luka itu membusuk. Mana sisi keadilan polisi", tutur Zaenal, ayah Rahmatullah. (wbs)
()