Mendagri harusnya beri arahan kepada FPI
A
A
A
Sindonews.com - Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum dari Front Pembela Islam (FPI) terhadap massa penolak kehadiran FPI yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Untuk mencegah Aksi kekerasan ini bukan hanya urusan Polri tetapi harus Kementerian Dalam Negeri lah yang paling berperan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, kasus anarkis yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan FPI ini bukan hanya sekali ini dilakukan. Aksi anarkis FPI ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja.
"Dulu kan pernah kasus yang di Monas, dan sudah diproses hukum. Aksi FPI Ini kan parsial, itu ada di beberapa daerah," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Menurutnya, terkait banyaknya penggalangan dukungan di tingkat masyarakat untuk menolak kehadiran FPI ini, keputusan membubarkan FPI tidak berada di tangan Kepolisian.
"Ini kan organisasi kemasyarakatan, dimana untuk pengendalian dan juga pembinaannya ada di Departemen Dalam Negeri. Kita mendorong Departemen Dalam Negeri untuk memberikan arahan atau pemahaman kepada ormas ini untuk bertindak secara benar," kata Saud.
"Diharapkan supaya instansi terkait memberikan arahan betul sehingga UU menyampaikan pendapat bisa terlaksana dengan baik, sehingga tidak merugikan bagi yang lain," tandasnya. (wbs)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, kasus anarkis yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan FPI ini bukan hanya sekali ini dilakukan. Aksi anarkis FPI ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja.
"Dulu kan pernah kasus yang di Monas, dan sudah diproses hukum. Aksi FPI Ini kan parsial, itu ada di beberapa daerah," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Menurutnya, terkait banyaknya penggalangan dukungan di tingkat masyarakat untuk menolak kehadiran FPI ini, keputusan membubarkan FPI tidak berada di tangan Kepolisian.
"Ini kan organisasi kemasyarakatan, dimana untuk pengendalian dan juga pembinaannya ada di Departemen Dalam Negeri. Kita mendorong Departemen Dalam Negeri untuk memberikan arahan atau pemahaman kepada ormas ini untuk bertindak secara benar," kata Saud.
"Diharapkan supaya instansi terkait memberikan arahan betul sehingga UU menyampaikan pendapat bisa terlaksana dengan baik, sehingga tidak merugikan bagi yang lain," tandasnya. (wbs)
()