M Nasir mengaku besuk karena Nazar sakit

Selasa, 14 Februari 2012 - 12:17 WIB
M Nasir mengaku besuk...
M Nasir mengaku besuk karena Nazar sakit
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) setidaknya memiliki enam sanksi bagi pelanggar etika dilakukan anggota DPR. Enam jenis sanksi berbeda-beda sesuai berat ringannya pelanggaran.

"Sanksi BK ini untuk mereka yang bersalah, mulai dari ringan sampai berat, sanksi berat berupa diberhentikan tetap," ujar anggota BK Fahri Hamzah di Gedung DPR Jakarta Selasa (14/2/2012).

Namun untuk masalah M Nasir, belum tentu sebagai sebuah kesalahan. "Belum tentu bersalah kan? Makanya, kami perlu verifikasi setelah itu baru penyelidikan," tegas Fahri.

Agar persoalan jelas, menurut Fahri ada kemungkinan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dihadirkan sekaligus membawa saksi-saksi. Sebab, Denny dalam persoalan ini sebagai pengadu.

"Sebagai pengadu pak Denny bisa mendatangkan saksi juga yang bisa memberikan keyakinan bahwa ada persolan etika," tuturnya.

Sementara itu M Nasir kepada BK mengaku kunjungannya tengah malam itu untuk membesuk Nazaruddin yang sedang Sakit.

Seperti sebelumnya diberitakan, Wamenkum HAM Denny Indrayana memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman, tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk pada pukul 23.00 WIB.(lin)
()
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved