KPK tetap akan pakai undang-undang TPPU

Rabu, 08 Februari 2012 - 21:07 WIB
KPK tetap akan pakai...
KPK tetap akan pakai undang-undang TPPU
A A A
Sindonews.com - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sengaja tak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyelesaikan kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Namun anggapan itu menurut Juru Bicara KPK Johan Budi tidak benar.

Sebab, KPK sudah berusaha menerapkan UU tersebut dalam menangani perkara yang merugikan negara senilai Rp191 miliar itu. Hanya saja diakuinya, belum cukup bukti untuk itu, sehingga TPPU belum bisa digunakan.

“Tidak benar apabila KPK tidak akan menggunakan itu. Kami sudah berusaha, tapi untuk menggunakan pasal itu harus didasari bukti-bukti dulu,” terang Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Ditegaskan Johan Budi, KPK saat ini masih terus melakukan proses pengembangan serta pengkajian terhadap kasus itu dan mengembangkannya ke arah dugaan money laundring.

Termasuk akan menggunakan TPPU agar semua pihak yang mendapat bagian dari dana Wisma Atlet bisa terseret ke pengadilan.

"KPK sedang mengembangkan kasus itu dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring, tentu saja UU TPPU akan digunakan," pungkasnya. (lin)
()
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved