KPK tetap akan pakai undang-undang TPPU

Rabu, 08 Februari 2012 - 21:07 WIB
KPK tetap akan pakai...
KPK tetap akan pakai undang-undang TPPU
A A A
Sindonews.com - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sengaja tak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyelesaikan kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Namun anggapan itu menurut Juru Bicara KPK Johan Budi tidak benar.

Sebab, KPK sudah berusaha menerapkan UU tersebut dalam menangani perkara yang merugikan negara senilai Rp191 miliar itu. Hanya saja diakuinya, belum cukup bukti untuk itu, sehingga TPPU belum bisa digunakan.

“Tidak benar apabila KPK tidak akan menggunakan itu. Kami sudah berusaha, tapi untuk menggunakan pasal itu harus didasari bukti-bukti dulu,” terang Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Ditegaskan Johan Budi, KPK saat ini masih terus melakukan proses pengembangan serta pengkajian terhadap kasus itu dan mengembangkannya ke arah dugaan money laundring.

Termasuk akan menggunakan TPPU agar semua pihak yang mendapat bagian dari dana Wisma Atlet bisa terseret ke pengadilan.

"KPK sedang mengembangkan kasus itu dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring, tentu saja UU TPPU akan digunakan," pungkasnya. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8129 seconds (0.1#10.140)