Adik bomber Cirebon divonis 9 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis sembilan tahun penjara kepada tersangka Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur atas perkara tindakan terorisme di Cirebon. Ahmad Basuki merupakan adik kandung pelaku bom bunuh diri di Mapolres Cirebon, M Syarif.
"Terdakwa Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme pasal 15 junto pasal 9 UU Tahun 2003 dan pasal 13 UU Tindak Pidana Terorisme dengan vonis sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Syamsul Bahri Harahap, Rabu (8/2/2012).
Sebelum membacakan putusan, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama. Tapi kami juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan mengaku tidak akan mengikuti pengajian yang sesat. Dan terdakwa belum pernah dihukum," terang Syamsul.
Sementara itu, menyingkapi putusan hakim, terdakwa Ahmad Basuki menyatakan pikir-pikir dahulu selama sepekan. "Saya pikir-pikir dahulu," kata terdakwa.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Basuki selama 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai pasal 15 jo pasal 9 UU Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. (san)
"Terdakwa Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme pasal 15 junto pasal 9 UU Tahun 2003 dan pasal 13 UU Tindak Pidana Terorisme dengan vonis sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Syamsul Bahri Harahap, Rabu (8/2/2012).
Sebelum membacakan putusan, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama. Tapi kami juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan mengaku tidak akan mengikuti pengajian yang sesat. Dan terdakwa belum pernah dihukum," terang Syamsul.
Sementara itu, menyingkapi putusan hakim, terdakwa Ahmad Basuki menyatakan pikir-pikir dahulu selama sepekan. "Saya pikir-pikir dahulu," kata terdakwa.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Basuki selama 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai pasal 15 jo pasal 9 UU Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. (san)
()