Berkas Nunun lengkap, JPU siapkan tuntutan
Rabu, 08 Februari 2012 - 12:07 WIB
Berkas Nunun lengkap, JPU siapkan tuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas pemeriksaan tersangka kasus suap cek pelawat terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie sudah rampung atau P21.
Rencananya, siang ini berkas Nunun akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Rencananya siang ini akan P21," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Arifin melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (8/2/2012).
Dengan rampungnya berkas pemeriksaan, berarti kasus tersebut akan segera dibuka di pengadilan dalam beberapa waktu ke depan. "Artinya dapat ditingkatkan ke penuntutan," jelasnya.
Seperti diketahui, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Adang Daradjatun ini diduga menjadi kurir yang membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Aliran dana itu terkait upaya pemenangan Miranda sebagai Deputy Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Miranda sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kali kesempatan, Miranda membantah terlibat dalam aliran cek dan mengaku tidak pernah memberikan janji atau hadiah agar dia terpilih sebagai DGS BI. (san)
Rencananya, siang ini berkas Nunun akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Rencananya siang ini akan P21," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Arifin melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (8/2/2012).
Dengan rampungnya berkas pemeriksaan, berarti kasus tersebut akan segera dibuka di pengadilan dalam beberapa waktu ke depan. "Artinya dapat ditingkatkan ke penuntutan," jelasnya.
Seperti diketahui, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Adang Daradjatun ini diduga menjadi kurir yang membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Aliran dana itu terkait upaya pemenangan Miranda sebagai Deputy Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Miranda sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kali kesempatan, Miranda membantah terlibat dalam aliran cek dan mengaku tidak pernah memberikan janji atau hadiah agar dia terpilih sebagai DGS BI. (san)
()