Nyanyian Nazar mulai terbukti di persidangan
A
A
A
Sindonws.com - Apa yang disampaikan terdakwa Kasus Wisma Atlet SEA Games di persidangan terkait nama-nama yang kerap disebutnya teruji dalam persidangan. Terbukti, nama Angelina Sondakh pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Nazarudin, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya menunggu kesaksian Angie di persidangan Nazarudin. Dalam kesaksian tersebut nantinya akan diketahui kebenaran materiilnya.
"Kita tunggu saja kesaksian Angie. Apa yang dikatakan Nazaruddin terbukti teruji di persidangan," ujar Junimart menjelaskan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Kebenatran materiil yang dimaksud oleh Junimart salah satunya yakni keterlibatan Angie dalam komunikasi Blackberry Massenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manullang.
"Dalam komunikasi BBM itu ada istilah ketua besar, bos besar, apel malang, apel washington, itu maksudnya apa," kata Junimart.
Junimart menegaskan, di persidangan ini nantinya akan mengungkap beberapa fakta. Menurutnya, Nazarudin tidak pernah melakukan intervensi sejak menjabat sebagai anggota DPR tahun 2009. Selain itu, Nazar sudah menjual sahamnya di PT Anugrah kepada Anas Urbaningrum.
"Itukan ada jual beli saham. Kemudian, Anas melakukan balik nama aset PT Anugrah menjadi miliknya. Itu contoh kecil, yang lain kita lihat saja di pengadilan,' tambahnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Nazar menegaskan bahwa terseretnya Angie menjadi tersangka, bukanlah karena nyanyian dari kliennya yang terkesan membalas dendam terhadap para elite Partai Demokrat.
"Kalaupun Angie menjadi tersangka, itu bukan karena klien kami, tidak! Tapi apa yang sudah disampaikan itu, terbukti di persidangan. Jadi dia tidak punya kepentingan apa-apa dengan Angie," tegas Junimart, Rabu 8/2/2012.
Junimart mengatakan, kliennya tersebut hanya menjalankan kewajibannya untuk memberikan keterangan yang ditanyakan oleh para penyidik.(azh)
Kuasa Hukum Nazarudin, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya menunggu kesaksian Angie di persidangan Nazarudin. Dalam kesaksian tersebut nantinya akan diketahui kebenaran materiilnya.
"Kita tunggu saja kesaksian Angie. Apa yang dikatakan Nazaruddin terbukti teruji di persidangan," ujar Junimart menjelaskan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Kebenatran materiil yang dimaksud oleh Junimart salah satunya yakni keterlibatan Angie dalam komunikasi Blackberry Massenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manullang.
"Dalam komunikasi BBM itu ada istilah ketua besar, bos besar, apel malang, apel washington, itu maksudnya apa," kata Junimart.
Junimart menegaskan, di persidangan ini nantinya akan mengungkap beberapa fakta. Menurutnya, Nazarudin tidak pernah melakukan intervensi sejak menjabat sebagai anggota DPR tahun 2009. Selain itu, Nazar sudah menjual sahamnya di PT Anugrah kepada Anas Urbaningrum.
"Itukan ada jual beli saham. Kemudian, Anas melakukan balik nama aset PT Anugrah menjadi miliknya. Itu contoh kecil, yang lain kita lihat saja di pengadilan,' tambahnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Nazar menegaskan bahwa terseretnya Angie menjadi tersangka, bukanlah karena nyanyian dari kliennya yang terkesan membalas dendam terhadap para elite Partai Demokrat.
"Kalaupun Angie menjadi tersangka, itu bukan karena klien kami, tidak! Tapi apa yang sudah disampaikan itu, terbukti di persidangan. Jadi dia tidak punya kepentingan apa-apa dengan Angie," tegas Junimart, Rabu 8/2/2012.
Junimart mengatakan, kliennya tersebut hanya menjalankan kewajibannya untuk memberikan keterangan yang ditanyakan oleh para penyidik.(azh)
()