PT MAI bakar rumah warga untuk kebun sawit
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasir Sihotang mengatakan, masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dihentakkan oleh desingan peluru Brimob Kompi C Sipirok Polda Sumatera Utara pada Kamis 2 Februari 2012.
Brimob di sana, kata dia, bertindak atas nama Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI), sebuah perusahaan sawit yang hanya bermodalkan ijin penunjukan lokasi di tahun 2003 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dikatakannya, tindakan Brimob ini merupakan rangkaian kejadian panjang yang dialami masyarakat sejak tahun 1998 lalu. Dimana, PT MAI mengklaim wilayah desa Batang Kumu di wilayah Provinsi Riau tersebut sebagai wilayah konsensi PT MAI.
"Tindakan represif pun sering dilakukan yakni dengan mengusir warga Desa Batang Kumu," ujarnya di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejak 1998 lalu, sebanyak sekitar 100 unit rumah warga dibakar. Pembakaran rumah warga itu, dimaksudkan agar warga meninggalkan wilayah Batang Kumu, Tambusai, yang berbatasan dengan Sumatera Utara.
Pertama kali pembakaran rumah warga dilakukan pada 26 September 1998, sebanyak 9 unit rumah warga dibakar oleh pihak PT MAI, dan merusak tanaman perkebunan masyarakat. "Satu tahun kemudian, pada 15 Juli 1999, PT MAI juga membakar 40 unit rumah warga dengan alasan untuk membangun kebun mereka," tuturnya.
Pada tahun 2000, kata dia, sebanyak 10 unit rumah warga kembali dibakar. Ditambahkannya, pada 24 April 2010, PT MAI kembali menyerang penduduk dan membakar sekitar 40 unit rumah warga.
Semua kejadian tersebut, lanjut dia, telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tambusai. "Namun laporan warga tersebut tak ditindaklanjuti oleh Polsek Tambusai dengan alasan masyarakat harus mengurus penyelesaian batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau dahulu, untuk memastikan bahwa memang benar PT MAI melakukan pelanggaran," pungkasnya. (san)
Brimob di sana, kata dia, bertindak atas nama Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI), sebuah perusahaan sawit yang hanya bermodalkan ijin penunjukan lokasi di tahun 2003 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dikatakannya, tindakan Brimob ini merupakan rangkaian kejadian panjang yang dialami masyarakat sejak tahun 1998 lalu. Dimana, PT MAI mengklaim wilayah desa Batang Kumu di wilayah Provinsi Riau tersebut sebagai wilayah konsensi PT MAI.
"Tindakan represif pun sering dilakukan yakni dengan mengusir warga Desa Batang Kumu," ujarnya di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejak 1998 lalu, sebanyak sekitar 100 unit rumah warga dibakar. Pembakaran rumah warga itu, dimaksudkan agar warga meninggalkan wilayah Batang Kumu, Tambusai, yang berbatasan dengan Sumatera Utara.
Pertama kali pembakaran rumah warga dilakukan pada 26 September 1998, sebanyak 9 unit rumah warga dibakar oleh pihak PT MAI, dan merusak tanaman perkebunan masyarakat. "Satu tahun kemudian, pada 15 Juli 1999, PT MAI juga membakar 40 unit rumah warga dengan alasan untuk membangun kebun mereka," tuturnya.
Pada tahun 2000, kata dia, sebanyak 10 unit rumah warga kembali dibakar. Ditambahkannya, pada 24 April 2010, PT MAI kembali menyerang penduduk dan membakar sekitar 40 unit rumah warga.
Semua kejadian tersebut, lanjut dia, telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tambusai. "Namun laporan warga tersebut tak ditindaklanjuti oleh Polsek Tambusai dengan alasan masyarakat harus mengurus penyelesaian batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau dahulu, untuk memastikan bahwa memang benar PT MAI melakukan pelanggaran," pungkasnya. (san)
()