KPK periksa Direktur PT FMPI
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Direktur PT First Mujur Plantation Indonesia (FMPI) Budi Amal akan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pemberitaan KPK Prayaksa Nugraha mengatakan, Budi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus cek perjalanan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Budi hari ini akan bersaksi untuk Nunun Nurbaetie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Februari 2011 lalu," ungkap Prayaksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Dijadwalkan, Budi akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, pantauan Sindonews, hingga saat ini Budi belum terlihat di lingkungan KPK.
Hingga kini, KPK sudah menentukan dua tersangka kasus cek pelawat. Nunun dan Miranda S Goeltom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(azh)
Kepala Pemberitaan KPK Prayaksa Nugraha mengatakan, Budi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus cek perjalanan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Budi hari ini akan bersaksi untuk Nunun Nurbaetie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Februari 2011 lalu," ungkap Prayaksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Dijadwalkan, Budi akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, pantauan Sindonews, hingga saat ini Budi belum terlihat di lingkungan KPK.
Hingga kini, KPK sudah menentukan dua tersangka kasus cek pelawat. Nunun dan Miranda S Goeltom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(azh)
()