Kasus Rusminah butuh pengertian penegak hukum
A
A
A
Sindonews.com - Pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas murni nenek Rasminah,terdakwa pencuri sop buntut dan enam piring mengundang keprihatinan dari banyak pihak.
Jaksa Agung,Basrie Arief mengatakan keputusan JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni nenek Rasminah mengacu pada ketentuan hukum yang ada. "Itu kan mungkin terkait dengan penerapan hukum," kata Basrie saat ditemui wartawan seusai Salat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung Jumat (3/2/2012).
Menurut Basrie Kasus ini, memang mengundang keprihatinan banyak pihak."Hal-hal seperti ini kan
kedepannya tidak perlu sampai di bawa ke pengadilan. Ini harus ada pengertian dari semua lini
pihak penegak hukum dari penyidik, penuntut umum sampai ke hakimnya," tukasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya agar kasus seperti ini tidak lantas di bawa ke pengadilan. "Saya kira demikian, terakhir saya dapat laporan dari Jawa Tengah setelah melakukan penelitian ulang. Saya juga perlu sedikit memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika berkas sudah P-21 sudah harus ke pengadilan, tidak demikian," jelasnya
Dia menambahkan, Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21,JPU perlu meneliti kembali layak atau tidak untuk dilimpahkan ke penuntutan. "Hal ini sudah terjadi di Jawa Tengah,sudah diteliti kembali tetapi ternyata tidak layak untuk dilakukan penuntutan," pungkasnya.(wbs)
Jaksa Agung,Basrie Arief mengatakan keputusan JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni nenek Rasminah mengacu pada ketentuan hukum yang ada. "Itu kan mungkin terkait dengan penerapan hukum," kata Basrie saat ditemui wartawan seusai Salat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung Jumat (3/2/2012).
Menurut Basrie Kasus ini, memang mengundang keprihatinan banyak pihak."Hal-hal seperti ini kan
kedepannya tidak perlu sampai di bawa ke pengadilan. Ini harus ada pengertian dari semua lini
pihak penegak hukum dari penyidik, penuntut umum sampai ke hakimnya," tukasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya agar kasus seperti ini tidak lantas di bawa ke pengadilan. "Saya kira demikian, terakhir saya dapat laporan dari Jawa Tengah setelah melakukan penelitian ulang. Saya juga perlu sedikit memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika berkas sudah P-21 sudah harus ke pengadilan, tidak demikian," jelasnya
Dia menambahkan, Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21,JPU perlu meneliti kembali layak atau tidak untuk dilimpahkan ke penuntutan. "Hal ini sudah terjadi di Jawa Tengah,sudah diteliti kembali tetapi ternyata tidak layak untuk dilakukan penuntutan," pungkasnya.(wbs)
()