Angelina Sondakh resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus Wisma Atlet Sea Games. KPK menyebut nama inisial AS yang diduga Angelina Sondakh.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet setelah KPK menemukan dua alat bukti yang meyakinkan.
“Mengenai prosedur dua alat bukti tersebut, kami tidak bisa beberkan ke publik,” ungkap Abraham dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/2/2012).
Penetapan AS sebagai tersangka ini, menurut Abraham, akan membuka pintu masuk untuk penyelidikan lebih dalam kasus Wisma Atlet Sea Games tersebut.
“Sebelumnya AS statusnya masih saksi. Ditetapkan sebagai tersangka untuk mengungkap lebih dalam kasus ini,” kata Abraham.
Tersangka baru ini akan dijerat Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tersangka dikenakan pasal Tipikor menerima hadiah dan janji,” tambahnya.(azh/hri)
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet setelah KPK menemukan dua alat bukti yang meyakinkan.
“Mengenai prosedur dua alat bukti tersebut, kami tidak bisa beberkan ke publik,” ungkap Abraham dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/2/2012).
Penetapan AS sebagai tersangka ini, menurut Abraham, akan membuka pintu masuk untuk penyelidikan lebih dalam kasus Wisma Atlet Sea Games tersebut.
“Sebelumnya AS statusnya masih saksi. Ditetapkan sebagai tersangka untuk mengungkap lebih dalam kasus ini,” kata Abraham.
Tersangka baru ini akan dijerat Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tersangka dikenakan pasal Tipikor menerima hadiah dan janji,” tambahnya.(azh/hri)
()