Timwas century panggil Jakgung

Rabu, 01 Februari 2012 - 19:18 WIB
Timwas century panggil Jakgung
Timwas century panggil Jakgung
A A A
Sindonews.com - Kasus Century hingga kini masih gelap. Sehingga ada alasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuka kembali kasus itu agar segera diusut tuntas.

Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI siang tadi menggelar rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membahas hasil audit forensik selama ini.

Mereka menyimpulkan ada dugaan kerugian negara dalam proses bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Karena itu, Timwas pekan depan akan memanggil Jaksa Agung (Jakgung) terkait temuan itu.

"Kami akan memangil Jaksa Agung dan KPK. Jaksa Agung dipanggil pekan depan, tapi KPK harus disandingkan dengan BPK.Sedangkan BPK sedang tidak bisa karena ada acara," jelas Ketua Timwas Kasus Bank Century Taufik Kurniawan di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2/1012).

Menurut Taufik, pihaknya mengapresiasi hasil audit forensik BPK itu dan puas temuan yang mengindikasi adanya kerugian negara.

"Dalam audit forensik BPK yang dipaparkan tadi, patut diduga terjadi kerugian negara. Jelas sekali dan terang benderang kaitan dengan kronologis perjalanan audit forensik BPK," ungkap anggota DPR RI itu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, indikasi adanya kerugian negara dapat diketahui dari proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century.

Padahal, Century termasuk bank gagal. CAR (capital adequacy ratio) per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Pemegang saham di bank itu tak dapat melakukan komitmen menambah modal dan usaha mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.

"Indikasi terlihat dari sana, temuan-temuan lagi merupakan pengembangan dari temuan pertama," jelasnya.

BPK sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan kepada KPK pimpinan baru. Tinggal bagaimana kemauan political will dari KPK sebagai aparat penegak hukum menuntaskan kasus itu. (lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7977 seconds (0.1#10.140)