Kasus Rusminah cermin watak korup penegak hukum

Rabu, 01 Februari 2012 - 12:57 WIB
Kasus Rusminah cermin...
Kasus Rusminah cermin watak korup penegak hukum
A A A
Sindonews.com - Beberapa ahli yang mengatakan bahwa hakim, jaksa, dan polisi hanya mengedepankan penerapan prosedur hukum secara mekanis dalam menjalankan tugas mereka. Omong kosong besar jika hakim berdalih hanya menjaga kepastian hukum.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerinda Habiburokhman mengatakan, dalam kasus Nenek Rasminah mereka justru mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum pada awal pemeriksaan. Juga dalam kasus-kasus lain, aparat penegak hukum "terbiasa" mengabaikan hak-hak tersangka dalam proses penegakan hukum.

"Penyebab kasus-kasus seperti nenek Rasminah ini adalah watak atau naluri korup penegak hukum kita. Banyak penegak hukum yang selalu menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan materiil dengan cara mengeksploitasi perkara yang mereka tangani," Ucapnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini maka mereka tidak akan sungkan menabrak aturan
dan prosedur hukum yang ada. "Kami bisa memaklumi jika ada pihak yang menduga bahwa aparat penegak hukum yang menangani perkara Rasminah sudah "masuk angin" sehingga sulit untuk bersikap adil dan proporsional," terangnya.

Seperti diketahui, setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian sop buntut dan 6 buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan, kini kondisi kesehatannya menurun. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.

"Ibu begitu tahu langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan makanya kesehatannya drop," kata Astuti, anak Rasminah.

Sebelumnya, hakim PN Tangerang sudah memutus Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan itu, MA menyatakan Rasminah diputus bersalah mencuri 6 buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. (wbs)
()
Berita Terkini
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved