Diduga gratifikasi, Bawaslu laporkan calon Panwas ke KPK

Jum'at, 27 Januari 2012 - 11:38 WIB
Diduga gratifikasi,...
Diduga gratifikasi, Bawaslu laporkan calon Panwas ke KPK
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencium indikasi adanya gratifikasi dalam proses seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu di daerah Sulawesi Tenggara.

Dugaan itu, oleh Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mensinyalir adanya gratifikasi dari calon anggota kepada Tim Seleksi (Timsel) Panwas berupa uang sebesar Rp14.400.000, maka kami melaporkan ini ke KPK," kata Bambang Eka kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).

Bambang Eka menjelaskan, tindakan dianggap sebagai gratifikasi itu sendiri terjadi pada 17 Januari lalu. Uang yang diduga gratifikasi diserahkan oleh pihak keluarga dari calon anggota Panwas. Sedangkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Bawaslu, pemberian uang maupun barang kepada Timsel terkait proses seleksi anggota Panwas dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.

"Kasus itu dilaporkan kepada Kamis 21 Januari, dan baru kami laporkan sekarang, karena terkendala tanggal merah, perayaan Imlek dan juga kesibukan kami," kata Bambang.

Namun Bambang sendiri belum berani memastikan kasus itu sebagai kasus penyuapan, maka itu, pihaknya tidak langsung mencoret nama calon anggota Panwas, terlebih proses seleksi juga belum selesai. "Biar KPK yang mengurus," ujarnya.

Ditegaskan Bambang, yang pasti tidak boleh ada praktik Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) di tubuh Panwas. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9930 seconds (0.1#10.140)