Punya anak 5 tahun, KPK tetap tahan Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Surat penangguhan penahanan yang dikirimkan kuasa hukum Wa Ode Nurhayati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak direspon penyidik. Hal ini disayangkan kuasa hukum. Padahal surat tersebut telah dikirimkan sejak pagi tadi.
Seperti diungkap Kuasa hukum Wa ode Nurhayati, Wa ode Nur Zaenab, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan surat pengalihan penahanan dari tahanan negara ke tahanan rumah atau kota. Namun hal itu juga tidak direspon oleh penyidik.
"Penyidik tidak merespon itu, dengan alasan tidak mempunyai kewenangan," ucapnya.
Zaenab beralasan, pengajuan penangguhan penahanan hingga pengalihan penahanan rumah atau kota dikarenakan Wa Ode Nurhayati memiliki anak yang masih berusia 5 tahun.
"Kalau ditahan bagaimana anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," tegasnya.
Walau surat pengajuan itu tak direspon KPK, penahanan ini dianggap Wa Ode dan kuasa hukumnya sebagai cobaan. "Apa yang terjadi sama Wa Ode seharusnya ini tidak dialami," tutupnya.
Seperti diungkap Kuasa hukum Wa ode Nurhayati, Wa ode Nur Zaenab, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan surat pengalihan penahanan dari tahanan negara ke tahanan rumah atau kota. Namun hal itu juga tidak direspon oleh penyidik.
"Penyidik tidak merespon itu, dengan alasan tidak mempunyai kewenangan," ucapnya.
Zaenab beralasan, pengajuan penangguhan penahanan hingga pengalihan penahanan rumah atau kota dikarenakan Wa Ode Nurhayati memiliki anak yang masih berusia 5 tahun.
"Kalau ditahan bagaimana anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," tegasnya.
Walau surat pengajuan itu tak direspon KPK, penahanan ini dianggap Wa Ode dan kuasa hukumnya sebagai cobaan. "Apa yang terjadi sama Wa Ode seharusnya ini tidak dialami," tutupnya.
()