Nazaruddin ditantang buktikan tuduhan pada Anas

Senin, 16 Januari 2012 - 12:59 WIB
Nazaruddin ditantang...
Nazaruddin ditantang buktikan tuduhan pada Anas
A A A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Muhammad Nazaruddin tidak sembarangan menebar tuduhan mengenai dugaan keterlibatan petinggi partainya dalam perkara suap Wisma Atlet SEA Games.

"Ini proses baru mulai, kita tunggu saja. Jangan ada rekayasa termasuk dari Nazar dan siapapun. Kalau bicara (permainan) anggaran, biar pengadilan yang mengungkap," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Didi berharap, Nazaruddin memberikan bukti kuat atas tuduhannya yang menyasar kepada Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Didi meyakini Anas tidak terlibat dalam perkara korupsi seperti dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Semua tuduhan harus dilengkapi bukti dan diuji pengadilan. Omongan Nazar harus diuji kebenarannya. Silakan Nazar bicara, tapi jangan langsung dipercayai, tapi diuji secara hukum. Kita tunggu pengadilan," tegasnya.

Pagi tadi, Nazaruddin akhirnya membuka identitas pemilik sebutan "Ketua Besar" dan "Bos Besar". Ketua Besar yang dimaksud Nazaruddin adalah Anas, Ketum Partai Demokrat. Sementara "Bos Besar" merupakan sebutan untuk politikus Demokrat yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir.

Sementara Mindo Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Angelina pernah meminta duit untuk penambahan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kita harap bicara semua secara jujur tapi tentu tugas pengadilan menguji. Harus dikroscek keterangan Rosa, pengadilan harus menguji semua kebenaran kebohongan. Kejujuran Rosa dan Nazar, jangan ada dusta lagi," pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Benny K Harman. Dia berharap pengadilan menguji kebenaran dari kesaksian Nazaruddin dan Rosa dalam perkara korupsi tersebut.

"Kita menanti proses hukum yang bisa kita percaya, itu konsensus etik, apa yang dikatakan penegak hukum itu sesuatu yang dianggap benar meskipun harus diuji lagi kebenarannya di persidangan," terangnya. (san)
()
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved