Kemendagri vs FPI, sebaiknya musyawarah
A
A
A
Sindonews.com - Aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin, Kamis 12 Januari 2012 berlanjut pada proses hukum.
Pasalnya, pihak Kemendagri melaporkan ke polisi atas sikap para pengunjuk rasa yang melemparkan kantor Kemendagri dengan telur, botol air mineral dan sebagainya. Namun, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya menawarkan solusi kedua belah pihak menempuh jalur musyawarah sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Semua orang minta hukum ditegakkan, ya kita proses, tetapi ada jalan lain yang bisa ditempuh, yaitu musyawarah itu. Jadi saya ini melayani, kalau mau ditempuh hukum ayo, mau musyawarah silakan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Untung S. Rajab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2012).
Dia menilai, cara musyawarah ini merupakan solusi cerdas dalam mengatasi persengketaan antar kedua belah pihak. Namun, diakuinya proses hukum tak bisa dihilangkan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
"Ini ormas yang melakukan (FPI) sudah bersedia untuk melakukan permintaan maaf secara institusi. Tapi tidak menghapus tindakan itu sendiri," tandasnya.
Pasalnya, pihak Kemendagri melaporkan ke polisi atas sikap para pengunjuk rasa yang melemparkan kantor Kemendagri dengan telur, botol air mineral dan sebagainya. Namun, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya menawarkan solusi kedua belah pihak menempuh jalur musyawarah sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Semua orang minta hukum ditegakkan, ya kita proses, tetapi ada jalan lain yang bisa ditempuh, yaitu musyawarah itu. Jadi saya ini melayani, kalau mau ditempuh hukum ayo, mau musyawarah silakan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Untung S. Rajab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2012).
Dia menilai, cara musyawarah ini merupakan solusi cerdas dalam mengatasi persengketaan antar kedua belah pihak. Namun, diakuinya proses hukum tak bisa dihilangkan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
"Ini ormas yang melakukan (FPI) sudah bersedia untuk melakukan permintaan maaf secara institusi. Tapi tidak menghapus tindakan itu sendiri," tandasnya.
()