Ricuh Mendagri, polisi panggil pimpinan FPI
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Front Pembela Islam (FPI) terkait aksi gabungan antar-organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang berujung perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, kemarin.
"Kami akan memanggil koordinator lapangan FPI karena harus bertanggung jawab terhadap pengrusakan yang telah mereka lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Rikwanto menjelaskan, sebelumnya Polda Metro juga mengamankan tiga orang anggota FPI yang diduga sebagai pelaku pengrusakan. Ketiganya kini sudah menjalani proses pemeriksaan di Mapolda. Status ketiga orang itu saat ini masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka menjadi tersangka.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa ketiga saksi tersebut dan menanyakan alasan mereka melakukan pelemparan di Gedung Kemendagri kemarin, untuk kemudian diproses lebih lanjut jika terbukti bersalah," terang mantan Kapolres Klaten itu.
Seperti diketahui ratusan pengunjuk rasa dari beberapa ormas Islam menggelar unjuk rasa menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras). Dalam aksinya, mereka melemparkan batu, tanah, telur busuk, dan gelas air mineral ke gedung Kemendagri.
Akibatnya lemparan itu, lampu taman, pos satpam, kaca bagian dalam gedung mengalami rusak ringan. Dalam tuntutannya, mereka meminta Mendagri Gamawan Fauzi segera memberlakukan Perda Pelarangan Miras yang dihentikan.
"Perda antimiras pada hakikatnya tidak bertentangan dengan keppres, justru perda tersebut lebih efektif dan tegas menghentikan peredaran miras," kata Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatath.
Menurutnya, peredaran miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain FPI yang berunjuk rasa, massa juga datang dari ormas Islam lainnya yaitu, Dewan Masjid Indonesia, dan Forum Betawi Rempug (FBR). (san)
"Kami akan memanggil koordinator lapangan FPI karena harus bertanggung jawab terhadap pengrusakan yang telah mereka lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Rikwanto menjelaskan, sebelumnya Polda Metro juga mengamankan tiga orang anggota FPI yang diduga sebagai pelaku pengrusakan. Ketiganya kini sudah menjalani proses pemeriksaan di Mapolda. Status ketiga orang itu saat ini masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka menjadi tersangka.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa ketiga saksi tersebut dan menanyakan alasan mereka melakukan pelemparan di Gedung Kemendagri kemarin, untuk kemudian diproses lebih lanjut jika terbukti bersalah," terang mantan Kapolres Klaten itu.
Seperti diketahui ratusan pengunjuk rasa dari beberapa ormas Islam menggelar unjuk rasa menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras). Dalam aksinya, mereka melemparkan batu, tanah, telur busuk, dan gelas air mineral ke gedung Kemendagri.
Akibatnya lemparan itu, lampu taman, pos satpam, kaca bagian dalam gedung mengalami rusak ringan. Dalam tuntutannya, mereka meminta Mendagri Gamawan Fauzi segera memberlakukan Perda Pelarangan Miras yang dihentikan.
"Perda antimiras pada hakikatnya tidak bertentangan dengan keppres, justru perda tersebut lebih efektif dan tegas menghentikan peredaran miras," kata Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatath.
Menurutnya, peredaran miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain FPI yang berunjuk rasa, massa juga datang dari ormas Islam lainnya yaitu, Dewan Masjid Indonesia, dan Forum Betawi Rempug (FBR). (san)
()