KPK uber penyandang dana cek pelawat

Senin, 09 Januari 2012 - 17:44 WIB
KPK uber penyandang...
KPK uber penyandang dana cek pelawat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari siapa penyandang dana di balik pemberian 480 lembar cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 senilai Rp24 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, untuk mengungkap korupsi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom 2004, pihaknya akan terus melakukan terobosan-terobosan.

"Saya pikir KPK selalu melakukan trobosan yang menerobos," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/1/2012).

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil kembali istri Wakil Kepala Polri Irjen (Purn) Adang Darajatun, tersangka suap anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda sebagai DGS BI 2004, Nunun Nurbaeti (NN).

"Dalam waktu tidak terlalu lama, tersangka NN akan diperiksa. Saat ini, KPK lagi mendalami siapa penyandang dana dalam kasus suap cek pelawat itu," tambahnya.

Pintu utama menguak keterangan siapa penyandang dana tersebut, menurut Johan ada dua. Pertama, Nunun sendiri selaku tersangka dan Miranda sebagai pihak terkait langsung.

"Sejak diperiksa waktu lalu, Nunun masih belum mau membocorkan siapa penyandang dana itu. Bahkan, hingga Jumat kemarin, kondisinya masih belum fit hingga menyulitkan KPK melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Ditambahkan Johan, pemeriksaan kepada Miranda besok, akan menjadi terobosan bagi KPK untuk lebih jauh mengorek informasi terkait asal-usul dana suap itu. Lebih jauh, dia mengatakan, tidak akan segan-segan melakukan konfrontir keduanya.

"Sejauh ini KPK belum mau melakukan konfrontir antara Nunun dan Miranda. Konfrontir diperlukan kalau ada perbedaan yang signifikan dari keterangan, dua tersangka atau saksi-saksi tersebut," jelasnya. (san)
()
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved