Diperiksa KPK, Sefa Yolanda serba merah
A
A
A
Sindonews.com - Staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sefa yang mengenakan pakaian serba merah, mulai baju, jilbab, dan kacamata merah. Sefa datang sekira pukul 11.27 WIB, didampingi pengacaranya Wa Ode, Nur Zaenab.
Sefa diperiksa hampir tujuh jam lebih, mulai pukul 11.27 WIB-18.18 WIB. "Insya Allah ini pemeriksaan terakhir untuk ibu Sefa. Mudah-mudahan ini sudah dianggap cukup ya," ujar Nur kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dikatakan dia, semua pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini tidak menanyakan soal transaksi. "Hanya menanyakan cara, misalnya. Ibu Sefa ini kan sebagai staf pribadi yang mengurusi keuangan ibu Wa Ode. Sehingga, yang ditanyakan adalah bagaimana sih cara transaksinya, cara setornya misalnya," jelasnya.
Seperti diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga turut menerima sejumlah uang guna melancarkan proyek tersebut. Sedangkan Sefa diduga mengetahui adanya aliran sejumlah uang yang masuk ke rekening Wa Ode.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi mengatakan, pemeriksaan Sefa Yolanda kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. (san)
Sefa diperiksa hampir tujuh jam lebih, mulai pukul 11.27 WIB-18.18 WIB. "Insya Allah ini pemeriksaan terakhir untuk ibu Sefa. Mudah-mudahan ini sudah dianggap cukup ya," ujar Nur kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dikatakan dia, semua pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini tidak menanyakan soal transaksi. "Hanya menanyakan cara, misalnya. Ibu Sefa ini kan sebagai staf pribadi yang mengurusi keuangan ibu Wa Ode. Sehingga, yang ditanyakan adalah bagaimana sih cara transaksinya, cara setornya misalnya," jelasnya.
Seperti diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga turut menerima sejumlah uang guna melancarkan proyek tersebut. Sedangkan Sefa diduga mengetahui adanya aliran sejumlah uang yang masuk ke rekening Wa Ode.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi mengatakan, pemeriksaan Sefa Yolanda kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. (san)
()