Hari Sabarno divonis 2,5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda uang senilai Rp150 juta dengan subsider kurungan tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Hari terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20
Tahun 2001, terkait kasus proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada 2003-2005.
"Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai hukuman selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tiga bulan masa tahanan," ujar Suhartoyo, ketua majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Hal yang memberatkan Hari, yakni sebagai pejabat negara tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar.
"Kegiatan terdakwa tidak mendukung program tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," jelasnya.
Selain itu, Hari dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Terdakwa juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk memilih pengadaan mobil damkar dengan menggunakan spesifikasi produksi perusahaan PT Istana Raya milik almarhum Hengky Samuel Daud.
"Seharusnya berdasarkan kepres pengadaan, itu melalui proses lelang," kata hakim.
Sementara itu, dalam memutuskan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Hari dinilai belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga dianggap mempunyai pengabdian tinggi terhadap pemerintah.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai jasa yang tinggi dalam pemerintah. Terdakwa juga berperilaku sopan selama persidangan," jelas hakim.
Hari Sabarno yang tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat itu langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.
"Kami langsung menyatakan banding," ujar Hari.
Hari terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20
Tahun 2001, terkait kasus proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada 2003-2005.
"Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai hukuman selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tiga bulan masa tahanan," ujar Suhartoyo, ketua majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Hal yang memberatkan Hari, yakni sebagai pejabat negara tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar.
"Kegiatan terdakwa tidak mendukung program tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," jelasnya.
Selain itu, Hari dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Terdakwa juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk memilih pengadaan mobil damkar dengan menggunakan spesifikasi produksi perusahaan PT Istana Raya milik almarhum Hengky Samuel Daud.
"Seharusnya berdasarkan kepres pengadaan, itu melalui proses lelang," kata hakim.
Sementara itu, dalam memutuskan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Hari dinilai belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga dianggap mempunyai pengabdian tinggi terhadap pemerintah.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai jasa yang tinggi dalam pemerintah. Terdakwa juga berperilaku sopan selama persidangan," jelas hakim.
Hari Sabarno yang tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat itu langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.
"Kami langsung menyatakan banding," ujar Hari.
()