MK tolak uji materi UU Jamsostek

Jum'at, 23 Desember 2011 - 14:23 WIB
MK tolak uji materi UU Jamsostek
MK tolak uji materi UU Jamsostek
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi pasal 6 dan 25 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan Mudhofir, Rasmina Pakpahan dan kawan – kawan dari Serikat Buruh.

Dalam sidang putusan uji materi undang-undang beregistrasi No 8/PUU-IX/2011 yang digelar di MK, Jumat (23/12/2011), pimpinan sidang Mahfud MD mengatakan, menolak permohonan untuk seluruhnya. Alasannya, permohonan pengujian konstitusionalitas itu tidak beralasan hukum sehingga tidak perlu dipertimbangkan.

"Adapun permohonan selain dan selebihnya, oleh karena bukan konstitusionalitas undang-undang, tidak perlu dipertimbangkan," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mudhofir, Rasmin Pakpahan, yang mengatasnamakan Serikat Buruh mengajukan gugatan terhadap pasal 6 UU No 3 Jamsostek karena dianggap bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 UU 1945 yang dijabarkan melalui UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam pasal 18 UU SJSN menyatakan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sedangkan pada pasal 6 UU no 3 tahun 1992 tidak mencantumkan adanya jaminan pensiun.

Sedangkan dalam pasal 6 UU Jamsostek, mencakup ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam UU yang meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu, pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja seperti dalam ayat 1.

Pasal tersebut, diujikan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 34 ayat 2 yang berbunyi, "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Menurut Mafud MD, penambahan jumlah jenis jaminan sosial dari 4 menjadi 5 adalah suatu langkah progresif dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. "Hal ini sudah selaras dengan perubahan UUD 1945," tegas Mahfud.

Hubungan kedua pengaturan dalam dua UU mengenai jaminan sosial tersebut tidak bertentangan melainkan terdapat semangat perubahan dan semangat perbaikan, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan semangat untuk mewujudkan suatu kesejahteraan sosial. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6436 seconds (0.1#10.140)