Vonis 5 tahun, Eddie sebut hakim tak adil

Rabu, 21 Desember 2011 - 19:05 WIB
Vonis 5 tahun, Eddie sebut hakim tak adil
Vonis 5 tahun, Eddie sebut hakim tak adil
A A A
Sindonews.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddi Widiono mengaku kecewa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Dalam sidang yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba, Pengadilan Tipikor memutuskan Terdakwa Eddie Widiono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

"Sesuai dengan undang-undang, kami mempersilakan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim pengacara dan memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tandas Tjokorda, Rabu (21/12/2011).

Dalam konferensi pers yang dilakukan setelah putusan dibacakan, Eddie Widiono menyatakan kecewa dengan keputusan hakim. Eddie bahkan menyebut vonis hakim tersebut tidak adil.

"Saya katakan bahwa keputusan itu tidak jujur karena apa yang dilakukan oleh Netway itu bermanfaat bagi bangsa, bagi PLN dan juga konsumen itu dianggap sebagai suatu yang kemahalan dan tidak mau dibayar oleh negara," kata Eddie menjelaskan.

Eddie juga menyatakan, keputusan pengadilan ini bisa diartikan kedudukannya sebagai pengambil keputusan tertinggi di PLN adalah kegiatan yang melanggar hukum. Dirinya juga berpendapat keputusan yang diambilnya malah menguntungkan dan tidak menimbulkan kerugian sama sekali.

"Hal-hal terkait posisi saya di PLN yang membuat saya kecewa pada putusan majelis hakim," tutur Eddie.

Terkait masalah traveller cheque yang disebut-sebut atas nama Mustafa Sulaiman, Eddie dengan tegas membantahnya. Dirinya mengaku tidak kenal dengan sosok Mustafa yang sering disebut pada proses persidangan.

"Saudara saya namanya Mustafa Salim, sudah diperiksa KPK dan tidak ada aliran dana itu. Menurut saya nama Mustafa Sulaiman itu adalah nama orang lain yang tidak saya kenal," paparnya.

Akan tetapi, ketika ditanya niatnya untuk banding, dirinya mengatakan masih akan mengkonsultasikan dengan kuasa hukumnya. “Nanti saya pikir-pikir,” katanya.

Pengacara terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan, vonis yang dibacakan majelis hakim dalam pembacaan vonis tadi lebih banyak copy paste dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim juga mengabaikan keterangan dan ketentuan perundang-undangan tentang perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Maqdir juga menambahkan pengadilan ini bukan untuk mengadili kliennya, tetapi sekedar untuk menghukum sesuai dengan kehendak orang-orang tertentu. "Ini lonceng kematian bagi keadilan di negeri ini" katanya.

Vonis terhadap Eddie ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Eddie Widiono dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh JPU KPK. Eddie dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.

Sebelumnya, JPU KPK Muhibudin mengatakan, perbuatan Eddie seperti tertuang dalam Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer.

Dia pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan pada 2004. Atas dasar perintah tersebut Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani, akhirnya menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Netway Utama mendapat pembayaran total Rp92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp46,18 miliar.

Eddie disebut menerima uang Rp2 miliar dari PT Netway Utama, rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. Eddie diminta mengembalikan Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp850 juta yang diterimanya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9217 seconds (0.1#10.140)