Dituntut sang penari, SBY kembali mangkir

Senin, 19 Desember 2011 - 17:48 WIB
Dituntut sang penari, SBY kembali mangkir
Dituntut sang penari, SBY kembali mangkir
A A A
Sindonews.com - Untuk keempat kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mangkir dalam sidang gugatan yng diajukan Nani Nuraini (71), penari Istana Negara era Orde Lama (Orla).
Sidang dipimpin oleh Amin Ismanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Amin Ismanto terkait gugatan Nani kembali ditunda lantaran pihak tergugat yakni Presiden SBY tidak hadir.

Nani yang didampingi kuasa hukumnya, Andi Muttaqien mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB, Senin (19/12/2011). Sidang dimulai pada 13.30 WIB.

“Sidang dibuka. Dikarenakan tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga 28 Desember 2011,” ungkap Amin saat sidang berlangsung.

Dalam sidang tersebut, Amin menjelaskan pihak tergugat akan dikirimkan surat peringatan kedua. Sebelumnya, pihak pengadilan sudah mengirimi surat peringatan pertama.

Nani Nuraini mengatakan, dirinya mengajukan tuntutan terhadap Negara melalui Presiden RI SBY sebesar Rp7,46 miliar kerugian materiil dan material Rp30 juta. Nani juga meminta kepada Presiden untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.

“Saya menuntut Presiden membuat pernyataan permintaan maaf ke 10 media nasional. Permintaan maaf itu berisi ‘Saya Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintah, menyatakan permohonanan maaf atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Negara terhadap Nani Nurani,” ungkap Nani menjelaskan kepada Sindonews.

Keseriusan Nani untuk memenangkan kasus ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Namun menyangkut hak-hak banyak orang yang telah dituduh sebagai anggota PKI, penangkapan tanpa prosedur, maupun tanpa proses peradilan yang jelas.

Ketidakhadiran presiden untuk yang keempat kalinya disesalkan oleh Nani dan sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. Menurut nani, sikap ini bertentangan dengan apa yang diungkapkan oleh Dipo Alam selaku juru bicara Presiden.

“Pada saat itu juru bicara Presiden mengatakan tidak akan menggugat karena sudah masuk ke dalam jalur hukum,” katanya.

Nasokah, salah seorang kuasa hukum Nani mengungkapkan, penangkapan kliennya ini dilakukan tanpa prosedur, maupun tanpa proses peradilan yang jelas.

“Kami menuntut pemerintah dan presiden, karena berdasarkan struktur garis komando antara tentara daerah yang melakukan penangkapan terhadap Nani. Tentara di daerah tidak dapat memisahkan diri dari struktur yang besar yakni pusat. Pusatlah yang memiliki hak komando kepada bawahannya,” katanya.

Nani mengajukan gugatan tersebut karena merasa dirinya mendapatkan stigma negatif karena dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Dirinya merasa telah didiskriminasikan karena menari pada HUT PKI tahun 1965 di Cianjur.


Atas dasar itu, pemerintah menjebloskanya Nani ke penjara selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses peradilan di Lembaga Permasyarakatan Wanita, Bukit Duri, Jakarta Selatan selama tujuh tahun.

Dia juga menceritakan kesulitannya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nani menilai sangatlah pantas dia mengajukan tuntutan terhadap negara, melalui Presiden RI SBY. Dengan gugatannya ini, Nani berharap agar di masa tuanya, keadilan dapat ditegakkan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5364 seconds (0.1#10.140)